LampuHijau.co.id - Dihukum penjara, dipecat dan disuruh ganti kerugian terhadap kerusakan yang dilakukan. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh KSAD Jenderal Andhika Perkasa terkait penyerangan di sepanjang Jalan Raya Bogor dan Polsek Ciracas. Data dari kerusakan akibat penyerangan itu sedang dikumpulkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
"Seperti yang saya jelaskan tadi, untuk segala kerusakan material maupun korban yang dirawat, itu ditangani langsung oleh Pangdam Jaya. Jadi Pangdam Jaya mempunyai tanggung jawab untuk merekap semuanya, satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya penggantian. Nah, sehingga dari situ itulah kita hitung, sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara. Nggak, mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian di hukum," kata Andika.
Baca juga : ICK Minta Pimpinan TNI Tindak Penyerang Kantor Polsek Ciracas
Meski demikian Jenderal Andhika belum menjelaskan secara detail mekanisme pembayaran ganti rugi itu. Opsi yang termudah dan logis adalah dengan mengalihkan gaji oknum TNI tersebut untuk membayar kerusakan yang dilakukan akibat penyerangan. "Mekanismenya sedang dicari. Misalnya mereka ini masih terima gaji. Kalau mereka prajurit Angkatan Darat sampai dengan mereka dinyatakan dipecat, jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka, itu akan kita perhitungkan sehingga itulah mekanisme yang saya buat," imbuh Andika.
Sementara itu Andika kembali menegaskan komitmen kebersamaan TNI dan Polri. Insiden penyerangan Polsek Ciracas disebut dilakukan oleh oknum. "Kalau soal kerja sama kita dengan Polri, itu kan enggak perlu lagi diragukan. Sudah dari dulu, dari dulu, dan kita sudah punya komitmen dan nggak ada hubungannya dengan insiden ini. Ini adalah oknum-oknum yang tidak punya kebijakan dan tidak punya hati sehingga mereka memilih melakukan ini," ujar Andika.
Baca juga : Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Tewas di Rutan, Katanya Sih Tipes
Sedangkan Prada Muhammad Ilham (MI) yang menyebarkan berita bohong atau hoax saat ini berstatus terperiksa. "Statusnya adalah termasuk yang terperiksa," kata Jenderal TNI Andika.
Penyerangan Polsek Ciracas itu terjadi pada dini hari, Sabtu (29/8). Sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak dan dibakar. Selain Polsek Ciracas, Polsek Pasar Rebo diserang. Dilaporkan ada tiga orang yang terluka dalam penyerangan tersebut.
Baca juga : Peduli Yatim dan Dhuafa, Polsek Widasari Gelar Bakti Sosial
Pemicu insiden adalah hoax yang disebarkan oknum TNI, Prada Muhammad Ilham, yang mengaku dikeroyok setelah mengalami kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal itu juga ditegaskan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Hadi menegaskan Prada MI mengalami kecelakaan tunggal, bukan dikeroyok. "Kemudian dikembangkan lagi terkait handphone milik prajurit MI dan ditemukan bahwa prajurit MI telah menghubungi 27 rekannya dan itu akan dijadikan pengembangan lebih lanjut," kata Hadi Tjahjanto, Minggu (30/8).
Kesimpulan ini diambil setelah aparat memeriksa saksi dan rekaman CCTV. Dari situ, dikembangkan dengan memanggil saksi-saksi yang berjumlah belasan. "Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, bahwa luka yang ada di prajurit MI bukan karena pengeroyokan tapi akibat kecelakaan tunggal," kata Hadi.(MW)