LampuHijau.co.id - Sebanyak 44 adegan proses rekonstruksi kasus pembunuhan pengusaha di bidang pelayaran digelar di dua TKP berbeda. Para pelaku mempraktikkan langsung, mulai pertemuan sampai melakukan pembunuhan.
"Total ada 44 adegan kita lakukan dan terbagi dalam beberapa tahapan-tahapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di TKP kejadian, Ruko Royal Square, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Baca juga : WN Tiongkok Korban Pembunuh Bayaran, 4 Pelaku Ditangkap di Cikarang
Yusri mengatakan, kegiatan rekonstruksi itu terbagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama berkaitan dengan perencanaan pembunuhan, eksekusi dan tahap pasca eksekusi berlangsung. "Kita tahu bahwa fungsi rekon adalah bagaimana kita menggambarkan terjadinya suatu peristiwa pidana, dengan cara memeragakan para saksi-saksi dan tersangka-tersangka ini memeragakan apa yang sudah dia tuangkan dalam BAP," ungkap Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ada dua TKP rekonstruksi berlangsung. TKP pertama dilakukan di Polda Metro Jaya dan TKP kedua dilakukan di TKP aslinya yakni di daerah Jakarta Utara.
Baca juga : Pelayanan Perpanjangan SIM di 8 Gerai dan 5 Bus Keliling Dioperasikan
"44 adegan ini dibagi menjadi dua tahapan pertama, adalah 36 adegan yang terkait dengan pembunuhan berencana. Kemudian terkait dengan 340, 338 pembunuhan berencana, terbagi menjadi tahapan demi tahapan," kata Calvijn.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban dengan kondisi tertembak. Korban ditemukan pada Kamis (13/8/2020) siang hari yang lalu di sekitar Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga : Koperasi Makmur Mandiri, Membantu Sesama dengan Berkoperasi
Korban disebut polisi merupakan seorang pengusaha di bidang pelayaran. Korban tewas di tempat setelah terkena tembakan sebanyak lima kali.
Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 12 orang tersangka dengan perannya masing-masing. Otak dari aksi pembunuhan ini ternyata seorang wanita berinisial NL (34) yang tidak lain ada pegawai dari korban. (DIR)