LampuHijau.co.id - Berdalih melatih pernapasan saat sedang mengajar mengaji, seorang marbot masjid berinisial FS (54) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur berinisial RNR (10), FA (9) dan SS (9) di dalam Masjid Al-Hidayah, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur pada Minggu (16/8) lalu.
“Alasan Pelaku yang disampaikan kepada para korban melakukan cabul untuk melatih pernafasan agar pada saat membaca Qori pernafasannya jadi panjang,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Baca juga : Polda Lakukan Penyeragaman Masker Anggota di Mapolda Metro Jaya
Stefanus menerangkan peristiwa ini berawal saat pelaku mengajar mengaji terhadap para korban di masjid tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku langsung melakukan aksi bejadnya tersebut terhadap tiga orang korban.
“Pelaku mencabuli korban dengan cara mengelus bagian dada, kemudian menekan kemaluan korban dari luar celana,” jelasnya. Tidak berhenti disitu, dengan hawa nafsu yang tinggi, pelaku juga memasukan tangannya ke dalam celana para korban untuk memegang kemaluan korban. “Setelah selesai melakukan kejahatannya, pelaku bilang kepada korban ‘Jangan bilang siapa-siapa ya, soalnya takut salah paham’,” ucap Stefanus.
Baca juga : Direkrut dari Jalanan, 305 Anak Di Bawah Umur Dicabuli Cowok WN Prancis
Saat ini, kata Stefanus, pelaku sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan setelah dia mengakui jika telah melakukan tindak pidana pencabulan saat menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(FrK)