Dua Pemerkosa Sarjana Ekonomi Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Selasa, 16 April 2019, 22:29 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Dua lelaki tidak dikenal (OTK) yang merampok dan memperkosa Sarjana Ekonomi berinisial S alias N (44), warga Surabaya, Jawa Timur ditangkap Sat Reskrim Polres Indramayu. Keduanya ditangkap di daerah Desa/Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Para pelaku adalah Muhamad Priata (MP) alias Apri (23) warga Desa/Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu; dan Aditya Riski Pamungkas (23), warga Desa/Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Kepala Polres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, perkosaan dan perampokan terhadap korban terjadi di pinggir Jalan Desa/Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Senin (15/4/2019) jam 1.15 malam.

Baca juga : Pulang Kerja, Sarjana Ekonomi Diperkosa 2 Cowok di Pinggir Jalan

Awalnya, kata Kapolres, korban dari Jakarta menggunakan bus. Kemudian turun di Jalan Raya Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dan menggunakan ojek motor menuju rumah saksi, DSM di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Namun, DSM melalui telepon seluler menyampaikan kepada korban untuk turun saja di Pertigaan Blok Pangodengan Desa/Kecamatan Gabuswetan untuk kemudian akan dijemput.

"Saat menunggu jemputan saksi, korban didatangi dua tersangka yang menawarkan tumpangan dan mengatakan kepada korban bahwa para tersangka menuju arah yang sama dengan tujuan korban," kata Kapolres, Selasa (16/4/2019) siang.

Sehingga, lanjutnya, korban mau untuk diantarkan para tersangka yang saat itu menggunakan sepeda motor Mio J, dan di tengah perjalanan korban mencium aroma minuman keras (miras) dari mulut para tersangka.

Baca juga : Bayaran Diminta Lagi, Bencong di Tangerang Bunuh Cowok Teman Kencannya

"Korban meminta untuk turun tapi tersangka tidak juga menghentikan sepeda motornya sehingga korban berteriak meminta tolong dan MP memukuli bagian mulut korban agar korban tidak berteriak," kata Kapolres.

Kemudian, satu tersangka menghentikan sepeda motor di tempat sepi sehingga korban dapat melarikan diri. Namun, korban dikejar MP dan berhasil menarik pakaian korban hingga sobek.

"Setelah itu, korban dibawa para tersangka ke pinggir jalan dekat pesawahan dengan mengancam akan membunuh, sehingga korban ketakutan. Para tersangka secara bergantian memperkosa korban," katanya.

Baca juga : Driver Ojol Dirampok Kawanan Bersenpi di Kemanggisan

Saat korban diperkosa para tersangka, kata Kapolres saksi, CRM, warga sekitar melintas dan melihat kejadian itu. "Namun, CRM tidak berani menolong korban. Dan saat tersangka memperkosa korban, hanpdhone korban terus berdering sehingga tersangka merampasnya," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, korban ditinggalkan di pinggir sawah. Setelah para tersangka pergi meninggalkan korban, barulah CRM menolong korban dan mengantarkannyake rumah DSM. Korban pun melapor kepada polisi.

Tak lama, lanjut Kapolres, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (15/4/2019), di Desa/Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, dua tersangka ditangkap. Dari keduanya disita sejumlah barang bukti. Kedua tersangka, lanjuta dijerat Pasal 365 KUHPidana dan 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal