LampuHijau.co.id - Satreskrim Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di dalam ruangan rumah sakit swasta AR di kawasan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/08/20). Dua orang tersangka berinisial AU (42) dan MW (36) diamankan berikut barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar. Penggerebekan lokasi rumah sakit pembuatan pil ekstasi itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Wildan.
Bermula dari tertangkapnya seorang kurir ekstasi berinisial MW oleh jajaran Reskrim Polsek Sawah Besar. MW ditangkap ketika tengah mengantar ekstasi. Kasus kemudian dikembangkan. Setelah diinterogasi polisi, MW mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang narapidana berinisial AU yang berada di dalam Lapas Salemba. "MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," ungkap Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Polsek Sawah Besar.
Baca juga : Aborsi 2.638 Janin Secara Ilegal Selama Setahun, Klinik Digerebek Polda Metro Jaya
Kemudian tersangka AU mengeluhkan sakit lambung saat berada di lapas. Ia kemudian dirujuk perawatan oleh pihak Lapas Salemba ke Rumah Sakit AR Salemba. Anehnya, saat digerebek polisi, di luar ruangan tersangka AU justru terdapat penjagaan ketat oleh 4 orang sipir Lapas Salemba. "Tersangka alasan sakit di RS AR tapi dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang vvip itu," bebernya.
Menurut Kapolres, AU menjadikan ruangan VVIP untuk tempat memproduksi ekstasi. "Ada suatu tempat di RS dijadikan pabrik ekstasi. Ditemukan ekstasi sudah jadi, alat cetak ekstasi, pewarna, hp dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran. AU juga menurunkan ilmu mencetak ekstasi kepada MW. Setelah 2 bulan produksi ekspansi dari RS AR, tersangka AU sudah meraup keuntungan senilai 140 juta," jelasnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Parimeter Bandara Soetta
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi menjelaskan, tersangka AU mendapatkan bahan baku dari pemesanan online. Di luar ruangan, AU dijaga oleh 4 orang sipir. Dia dirujuk ke RS AR atas rujukan Rutan Salemba. "4 sipir masih diperiksa. Dokter yang merawat tersangka, suster kepala dan suster perawatnya akan kita periksa hari Jumat besok," tambahnya.
Menurut Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf, dalam sehari AU bisa memproduksi ekstasi sebanyak 50 hingga 100 butir. Eliantoro mengatakan terpidana AU dalam memproduksi ekstasi tersebut dibantu oleh tersangka MW. Eliantoro mengatakan per butirnya ekstasi tersebut dijual seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000. "Kalau dia (AU) jual ke luar dia jualnya per bungkus. Satu bungkus isi 10 butir. Jadi per 10 butir itu dapat 3 juta," ujar Eliantoro.
Baca juga : Rampas Motor Babang Ojol Pecatan TNI Dikormas Ampe Nyaris Tewas
Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukannya, AU pun dipindahkan ke Nusakambangan. “AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima.
Rika menerangkan AU merupakan napi kasus narkotika yang divonis 15 tahun penjara. AU, kata Rika, selama ini mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. AU mengaku sudah dua bulan berada di ruang VVIP rumah sakit tersebut. Diduga AU memproduksi ekstasi di rumah sakit itu dan dijaga oleh sipir. (RKY)