LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya dari Subdit Resmob Ditreskrimum menangkap empat tersangka pembunuhan berencana terhadap WN Tiongkok beberapa hari lalu. Mereka berinisial SS (37), FI alias FT (30), AF (31) dan SY (38), terhadap korban Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan bernama HSU MING-HU (52).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 setelah korban ditemukan di Kali Citarum, Cikarang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, korban HSU MING-HU tinggal di Cluster Carribean G9 Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat. "Tersangka SS sakit hati terhadap perbuatan korban, karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya," ucap Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).
Baca juga : Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat, "Wanita Emas": Semoga Bermanfaat
Menurut Kapolda, berawal pada 27 Juli 2020 pelapor (Daniel Kus Hendarso, S.Hum) selaku orang dari Kedutaan Republik of China meminta bantuan pencarian orang kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, atas nama korban HSU MING-HU (laki-laki berusia 52 tahun dengan warna kulit putih dan tinggi 165 CM) yang dikabarkan hilang oleh keluarganya pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/10.155/VII/YAN.2.4/2020/SPKT PMJ, tanggal 27 Juli 2020 tentang Bantuan Pencarian Orang.
Setelah dilakukan investigasi awal, diketahui bahwa ada penemuan mayat di Polres Subang, Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/85/VII/2020/ JBR/RES SBG/SEK BINONG, tanggal 26 Juli 2020 tentang Penemuan Mayat.
"Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap mayat tersebut dengan mengkonfirmasi ke beberapa orang saksi dan diketahui bahwa penemuan mayat tersebut adalah korban HSU MING-HU (WNA) yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik Of China," ujar Nana.
Baca juga : Hewan Kurban Pun Perlu Dipijat Refleksi Biar Tidak Stress
Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Diketahui sejak tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS dengan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS, hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim.
"Setelah diketahui tersangka SS hamil, namun korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan Korban," kata Nana.
Baca juga : Tersangka Kasus Pembobol BNI 46 Ditahan di Bareskrim Polri
Dari kejadian pembunuhan berencana ini, ada 3 pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO). "S alias A alias J, laki-laki peran menusuk korban, R laki-laki peran membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban kedalam mobil, fan MS alias Y laki-laki peran mengambil uang di ATM milik korban," terang Kapolda.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 351 KUHP. (DIR)