LampuHijau.co.id - Setelah sempat buron, RI (19) yang melakukan pemerkosaan terhadap AF (23) di Bintaro, tahun 2019 dibekuk polisi. Saat pemerkosaan terjadi, RI baru menginjak 18 tahun. Kepada wartawan, dia mengaku tidak berniat memperkosa AF. Saat itu, dirinya hanya ingin mencuri barang berharga di rumah korban. "Enggak ada niat untuk memperkosa, tadinya mau merampok. Setelah melewati kamar korban dan melihat korban sedang tertidur dengan pakaian minim baru kepikiran," kata RI, di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
RI melanjutkan, saat itu dirinya sedang dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman beralkohol. Saat melihat korban tidur dengan pakaian transparan, birahinya pun melonjak. "Saya minum banyak. Ya, sedang mabuk. Mabuknya banyak, apaan saja saya minum. Jadi tidak bisa menahan hawa nafsu yang tiba-tiba meningkat, setelah melihat korban memakai pakaian seksi saat tidur," jelasnya. "Jadi awalnya itu pelaku ke rumah korban, berniat mengambil blower AC. Jadi pelaku ini sudah menargetkan rumah korban untuk mencuri. Saat pelaku melewati kamar, terlihat korban sedang tertidur," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono.
Awalnya berniat mencuri, pelaku mengubah niatannya ke kejahatan lainnya. Dia tidak kuasa menahan nafsunya, kata Ri korban saat itu tidur hanya pakai tengtop dan celana dalam. "Saat melihat korban menggunakan pakaian tidur, pelaku langsung berniat melakukan kejahatan seksual. Dan terjadilah peristiwa aksi pemerkosaan itu," ungkapnya.
Baca juga : Usai Memperkosa Sempat Kirim DM Minta Maaf di IG Korban
Korban dipukul di kepala menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Saat enggak sadar ini, pelaku melakukan kejahatan seksual. Puas melepas hasratnya, pelaku langsung melarikan diri. Pelaku sudah merencanakan aksi pencurian itusehari sebelumnya yakni 12 Agustus 2019. "Di mana sehari sebelumnya, pelaku sudah melihat-lihat rumah korban dengan tujuan mengambil blower AC di rumah korban," kata AKP Muharram Wibisono.
Pada 13 Agustus 2019 sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka mulai mengintai rumah korban. Tersangka mulai melakukan kejahatannya pada pukul 08.00 WIB. "Ternyata pukul 08.00 WIB rumah itu sepi. Pelaku masuk ke rumah, di mana pelaku bertemu dengan korban," katanya.
RI ditangkap di Jl Swadaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu (9/8) dini hari, tanpa perlawanan. Awalnya polisi kesulitan mengejar pelaku perkosaan tersebut. Namun polisi mendapat titik terang setelah pelaku RI mengirimkan direct message ke Instagram korban. "Alhamdulillah (karena) beberapa bulan lalu pelaku ini mengirimkan pesan ke media sosial korban, dari situ kami menemukan titik terang," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono.
Baca juga : Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Partai Emas Dirikan Sekolah Online
Polres Tangsel dibantu Tim Cyber Mabes Polri mendapatkan data-data pelaku. Setelah dicocokkan ternyata data-datanya seperti yang diungkap korban di media sosial. "Ternyata data-data ini sinkron dengan identitas ini dan kita lakukan pencarian terhadap pelaku dan pelaku dapat kami amankan," katanya.
Sebelumnya, korban mengungkap foto pelaku berdasarkan hasil tangkapan CCTV di sekitar rumah korban. Foto dan data tersangka itu didapat korban, belakangan, setelah korban mengumpulkan informasi dan data-data tentang tersangka. Kasus ini mencuat setelah korban mengungkapnya melalui akun Instagramnya. Pelaku saat itu memukul kepala korban hingga berdarah. Dalam kondisi tidak berdaya dan terluka, korban diperkosa pelaku. "Foto di atas adalah rekaman CCTV dan semua data terkonfirmasi yang aku kumpulkan tentang dia," ujar AF pada posting-an di akun Instagram, Sabtu (8/8/2020).
Pada posting-an gambar tersebut terlihat sesosok pria mengenakan sweater hoodie dan celana pendek serta sandal jepit. Pria tersebut terlihat seperti sedang berlari pada gambar tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dan atau Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara. (WAH)