LampuHijau.co.id - FM (30) harus berurusan dengan polisi. Pria 30 tahun itu ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak terbang ke Jaya Pura. Warga Pasar Lama Sentani, Jayapura, Papua tersebut ditangkap lantaran kedapatan menggunakan surat keterangan sehat atau hasil swab test atau PCR diduga palsu.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, FM memalsukan surat hasil negatif Covid-19, yang berasal dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede.
Baca juga : Dikabarkan Bubaran Jessica Iskandar Pamer Kemesraan dengan Richard Kyle
"Pada 14 Juli ditemukan warga yang mau ke Jaya Pura ke Jakarta. Ini ditemukan dan dicurigai pihak KKP Bandara Soetta dokumen yang dibawa oleh FM," kata Kapolres.
Kecurigaan petugas Bandara cukup beralasan, kata Adi, Asrama Haji Pondok Gede tidak lagi menerima karantina sejak bulan Mei 2020 lalu. Setelah surat keterangan bebas Covid-19 tersebut diduga keras palsu.
Baca juga : Banyak ASN Hindari Swab Test di Kecamatan Cempaka Putih
"Ditulis di surat itu 10 Juli 2020 kemarin. Lalu dilakukan pemeriksaan KKP, polres dan saksi ahli meneliti surat itu. Setelah itu, dinyatakan surat itu palsu," katanya.
Adi menjelaskan, surat tersebut dibawa FM bersama saudaranya berinisial AAU. Kepada Polisi, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A (DPO). “Sementara surat tersebut (yang dilampirkan pelaku) ber-tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti, surat tersebut adalah palsu,” ujarnya.
Baca juga : Modal Pistol Korek Api, 2 Cowok Ngaku Buser, Peras Remaja, Ditangkep Polisi Beneran
Karena perbuatannya, FM kini mendekam di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, ia dijerat pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (WAH)