6 Komplotan Begal Berhasil Diringkus Buser Polsek Cempaka Putih

Sabtu, 8 Agustus 2020, 07:28 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Enam kawanan begal bersajam ditangkap anggota reskrim Polsek Cempaka Putih di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (07/08/20) dinihari. Kini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cempaka Putih. "Jadi hari ini kami mengamankan enam orang pelaku begal yang kerap beraksi di Cempaka Putih," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.

Dikatakan Heru penangkapan para pelaku ini berawal dari kejadian pada tanggal 31 Juli 2020 yang menimpa Ridho Andre seorang karyawan swasta yang tengah melintas di jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih. Saat dalam perjalanan pulang, ketika itu Ridho secara tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal berboncengan, kemudian pelaku mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah korban.

Baca juga : Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Lambat

Mendapati adanya senjata tajam yang dibawa pelaku, korban pun berusaha menepikan kendaraannya, kemudian pelaku berusaha menguasai kendaraan roda dua korban. "Setelah pelaku berhasil menguasai kendaraan korban, mereka akhirnya kabur. Disaat itu korban melaporkan ke Polsek Cempaka Putih," katanya.

Dari laporan itu, Satreskrim Polsek Cempaka Putih akhirnya melalukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, dan didapati identitas para pelaku tersebut. Tak mau buruannya lepas, polisi bergegas melakukan penangkapan. Dua orang pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu, yaitu berinsial RVD dan FBH. Berdasarkan keterangan keduanya merujuk adanya pelaku lain yang di lokasi persembunyiannya di kawasan Bekasi. "Dua orang kami amankan terlebih dahulu akhinya kami amankan kembali empat orang lainnya yang berinisial AKM, DLH, SDQ, dan ZKR di Bekasi Jawa Barat," katanya.

Baca juga : Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka di Polres Serdang Bedagai, Lapor Mabes Polri

Dari hasil keterangan sementara para pelaku, dikatakan Heru mereka memang merupakan komplotan begal yang meresahkan. Kendati demikian, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut, sebab masih ada satu pelaku yang DPO. "Kita masih telusuri, kita belum tahu apakah mereka ini residivis. Satu orang juga masih DPO," ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua pelaku, dan beberapa senjata tajam jenis celurit. Sementara kendaraan roda dua korban telah mereka jual seharga Rp. 2,7 juta ke kawasan Sukabumi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal