LampuHijau.co.id - Danang (20) dan Ade (20) ditangkap warga, setelah melakukan pencurian di wilayah RT 006, RW 010, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (27/07/2020) pagi. Mereka kedapatan mencuri burung kicau love bird.
Babinsa setempat Serma Rudi Hartono mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelumnya ia menerima informasi warga, terkait adanya pencurian burung di rumah warga.
"Pak Ali (pemilik burung) memergoki kedua pelaku ini sedang mengambil burung love bird miliknya. Sontak dia langsung berteriak," kata Rudi saat dikonfirmasi.
Baca juga : Rampas Motor Orang, Si Otak & ‘Kaki-Tangannya’ Diciduk
Kemudian, sejumlah warga yang mendengar teriak tersebut langsung mengamankan kedua pelaku dan melaporkannya ke Ketua RT dan Ketua RW setempat.
"Kemudian Ketua RW menghubungi saya. Dan saya langsung ke lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sesampai di lokasi, kedua pelaku ini langsung saya amankan," tegasnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Rudi, diamankan sepucuk senjata api mainan, jimat, obat terlarang, gunting, dan burung love bird berikut sangkarnya. "Kedua pelaku selanjutnya kami serahkan ke petugas Polsek Metro Sukmajaya, untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga : Lupa Nutup Hordeng Kamar Hotel Sejoli Lagi ML Direkam & Jadi Tontonan Warga
Paur Humas Polres Metro Depok IPDA Made Budi mengatakan kedua pelaku warga Cimanggis dan Bekasi ini berhasil tertangkap tangan massa usai mencuri burung kicau jenis love bird kuning berikut kandang. Massa yang geram sempat menelanjangi pelaku.
Kedua pelaku diamankan setelah itu menjadi bulan-bulanan massa ditelanjangi menjadi tontonan warga. “Lokasi yang sama anggota kami Reskrim sedang patroli langsung diamankan dibawa ke Polsek Sukmajaya,” katanya.
Hasil penggeledahan anggota, lanjut IPDa Made, didapatkan sebuah pistol mainan (korek api) dibawa sama pelaku. Pengakuan para pelaku ini baru sekali melakukan mencuri burung jika dijual hasilnya akan digunakam untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga : Diduga Gegara Pelakor, Oknum Perwira Polisi Aniaya Anak, Istri & Ponakan
Sementara itu modus pelaku mencuri burung berserta kandang-kandangnya pada saat pemilik rumah sedang tidur. Pada waktu mencuri korban memergoki pelaku setelah itu diteriaki maling, saksi satpam Dadang segera mengamankan pelaku untuk menghindari dari hal tidak diinginkan.
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku A, warga Cimanggis, sudah seminggu tidak pulang ke rumah. Barang bukti burung berikut kandang, pistol mainan sudah diamankan dan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (HEN)