LampuHijau.co.id - Komplotan begal diotaki bocah 14 tahun dibekuk polisi, taka lama usai melancarkan aksinya di jalan Parameter Utara, Kota Tangerang. Dari komplotan ini polisi sita celurit, pedang serta motor hasil begal.
Tersangka berinisial AS alias BW ditangkap bersama S alias B (19), R alias B (20) dan D alias C (20). Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron. Terungkapnya kasus begal motor ini bermula dari laporan korban Muhammad Yusup (37) Rabu tanggal 1 Juli 2020 lalu, sekira jam 02.15 WIB.
Kala itu korban yang baru pulang bekerja dihadang enam pelaku yang menodongkan senjata tajam kemudian merampas sepeda motornya.
Baca juga : Lupa Nutup Hordeng Kamar Hotel Sejoli Lagi ML Direkam & Jadi Tontonan Warga
Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Alexander Yurikho yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Walhasil dalam waktu singkat polisi mengamankan empat orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO).
"Otak pelaku ini berusia 14 tahun, atas ajakan AS mereka berenam dengan menggunakan 3 motor sepakat untuk melakukan aksi begal, di Jalan Parimeter Utara," jelas Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Senin (27/7) siang.
Berbekal senjata tajam jenis pedang dan celurit yang sudah disiapkan kawanan begal sadis ini, kemudian mereka menghadang korban untuk kemudian membawa lari motor korban. "Korban diancam oleh pelaku dengan clurit di leher, jika tidak menyerahkan motornya, akan dibunuh," katanya.
Baca juga : Diduga Gegara Pelakor, Oknum Perwira Polisi Aniaya Anak, Istri & Ponakan
Dari hasil pemeriksaan, AS bocah 14 tahun tahun ini, terang berperan sebagai otaknya. Ia juga yang mengalungkan celurit ke korban. "AS ini juga berperan sebagai penjual barang hasil rampasan tersebut senilai 1 juta rupiah yang kemudian membagi rata sebesar 200 ribu rupiah kepada para tersangka," ujarnya.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, AS dan 3 rekannya mengakui perbuatan. Mereka mengaku uang hasil kejahatan sudah habis digunakan untuk beli Narkoba. "Uangnya sudah habis buat beli obat keras jenis Tramadol dan Excimer," ujar AS di hadapan penyidik.
Kini keempat pelaku diamankan di Mapolresta Bandara Soetta. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. "Khusus untuk AS kami akan kordinasikan ke Bapas karena masih di bawah umur," tandas Kapolresta. (WAH)