LampuHijau.co.id - Video pasangan kekasih sedang berhubungan badan atau ML di sebuah Hotel wilayah Kembangan, Jakarta Barat, viral. Keduanya diketahui berinisial DA (25), dan MI (25) langsung dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterengan. Beredarnya video adegan pasangan kekasih ini lantaran hordeng kamar hotel tidak ditutup. Sehingga masyarakat luas dapat menyaksikannya dari luar hotel. Keterangan yang didapat dari Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, pihaknya langsung mendatangi hotel tersebut.
Baca juga : Diduga Gegara Pelakor, Oknum Perwira Polisi Aniaya Anak, Istri & Ponakan
Polsek Kembangan bertindak cepat merespon informasi video dan berhasil memeriksa orang yang diduga ada di video. Terkuak bahwa yang bersangkutan mengaku tidak menyadari kalau hordeng kamar hotelnya terbuka. “Orang tersebut masih pacaran sama-sama belum menikah. Dan tidak menyadari kalau hordengnya terbuka,” kata Kompol Imam saat dihubungi, Sabtu (25/7).
Menurutnya, kedua orang yang melakukan hubungan badan itu tidak dikenakan pasal perzinaan. Sehingga, keduanya tidak ditahan. “Asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), dan keduanya telah dewasa, tidak dapat dijerat pasal perzinaaan,” pungkasnya.
Baca juga : Setubuhi Siswi Kelas 3 SD, Buruh Tani Diringkus Polres Majalengka
Sementara, Camat Kembangan Joko Mulyono menambahkan pihaknya belum mendapat laporan terkait perizinan Hotel tersebut. Sebelumnya, ia sudah menghubungi Kepala PTSP Kecamatan Kembangan untuk mengecek. “(Ijin hotel) Mau dicek lagi hari Senin,” jawabnya singkat. Bisnis operator hotel tersebut diketahui berbasis daring. Sebelumnya bisnis hotel seperti itu sempat disinggung oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Baca juga : Istri Hamil 1 Bulan Digebuki Suami Ampe Tewas
Perusahaan ini dinilai mencampuradukkan usaha akomodasi dengan indekos sehingga mengganggu iklim industri perhotelan. Operator penginapan dan hunian sewa itu menerapkan model bisnis ekonomi berbagi. Namun, aturan yang mendasari bisnis itu belum ada. Akibatnya, bisnis indekos dimanfaatkan untuk penginapan atau akomodasi. Padahal, usaha akomodasi wajib memiliki perizinan akomodasi dan tanda daftar usaha pariwisata, serta membayar pajak. (LHTJ/JPC)