LampuHijau.co.id - Buruh Tani asal daerah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, IF harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Majalengka. Pemuda berusia 21 tahun itu, ditangkap karena setubuhi siswa kelas 3 SD, sebut saja Mawar (9).
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Kapolres menjelaskan, pelaku sebelum melakukan aksi bejadnya mengancam korban. Ancamannya berupa tidak akan memberikan makan atau mengancam akan menendang dan mengusir korban.
"Sehingga korban menuruti kemauan pelaku. Pelaku adalah kakak sepupu korban, di mana kesehariannya korban sering dititipkan dan diasuh ibu pelaku yang merupakan uwa korban," ujarnya, Senin (27/07/2020).
Baca juga : Bobol Apotek 23, Warga Bogor dan Jakarta Diringkus Polresta Cirebon
Korban dititipkan, lanjutnya, karena ibu korban jarang berada di rumah. Perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada tahun 2019 dan Mei 2020 lalu.
"Korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan uwaknya sehingga kemudian terdengar oleh pengurus dari Yayasan Al Mizan Jatiwangi," ujarnya.
Setelah itu, disampaikan kepada Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka, sehingga menginisiasi melapor kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Merekayasa Perampokan Uang Rp11 Juta, Sopir Mobil Sayur Diciduk Polres Majalengka
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan Komunitas Perempuan Maju Kabupaten Majalengka, petugas kepolisian dibantu masyarakat mengamankan pelaku," ucapnya.
Pelaku, kata Kapolres, ditangkap di daerah Bongas, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dikarenakan pelaku diduga hendak melarikan diri keluar kota. Dari kejadian tersebut, selain mengamankan pelaku juga barang bukti berupa satu buah baju yang digunakan korban warna pink.
IF sudah ditahan di Rutan Mapolres Majalengka dengan dijerat Pasal 81 Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN)