LampuHijau.co.id - Petani asal daerah Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, RH alias Bapuk harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kota (Polresta) Cirebon pada Polda Jawa Barat. Pemuda berusia 31 tahun tersebut ditangkap polisi, karena mencuri dua burung milik warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Asep (32), Minggu (19/07/2020) sekitar jam 19.15 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes (Pol) M. Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian burung tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal pada malam itu, Bapuk memanjat pagar belakang rumah korban dan berupaya mengambil dua ekor burung jenis Kenari dan Mozambik.
Namun, katanya, saat mengambil ketahuan adik korban yang akan ke luar menuju halaman belakang rumah. "Adik korban pun teriak maling," ujarnya di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/7/2020).
Baca juga : Gegara Penarikan Mobil, 2 Kelompok Massa Bentrok di Depan Kantor Polisi
Teriakan adik korban terdengar oleh warga sekitar, sehingga mereka kumpul dan menangkap Bapuk. Saat kejadian itu, korban sedang kumpul keluarga.
"Meski ditangkap warga, tersangka tidak dimassa," tegasnya.
Sebab, warga lapor polisi dan anggota polisi segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), sehingga tersangka berhasil diselamatkan nyawanya.
Baca juga : Dukung Penanganan Covid-19, Bank DKI Ajak Warga DKI Jakarta Berdonasi
"Tersangka nekat mencuri burung karena faktor ekonomi," ujar mantan Wadir Pam Obvit Polda Banten ini.
Dari tersangka, lanjut mantan Kapolres Kuningan Polda Jawa Barat ini, disita dua ekor burung, kain pembungkus burung warna biru, dan satu unit sepeda motor.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (MGN)