Bobol Apotek 23, Warga Bogor dan Jakarta Diringkus Polresta Cirebon

Jumat, 24 Juli 2020, 15:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Kota (Polresta) Cirebon menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Apotek 23 di lokasi berbeda. Mereka kini terancam hukuman 7 tahun penjara.

Keduanya adalah RK alias Riki (43), warga Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan; dan AS alias Gimbal (42), warga Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Berkomplot Nyolong Motor, Bapak dan Anak Dibedil Polisi Hingga Terjengkang

Kapolresta Cirebon Kombes (Pol) M. Syahduddi mengatakan, Apotek 23 yang dibobol para pelaku terletak di Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon pada jam 05.50 WIB, Jumat (10/07/2020). "Para pelaku merusak dan menjebol tembok sebelah kiri menggunakan bor manual," kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/07/2020).

Setelah itu, lanjutnya, para pelaku masuk dan mengambil obat-obatan di apotek tersebut. Obat-obatan dijual murah ke rumah-rumah dengan cara diecer di Cirebon dan Jakarta. Karena dijual ke rumah-rumah dengan diecer dan harga murah, membuat warga curiga dan lapor polisi. Akhirnya, Sat Reskrim Polresta Cirebon menangkap keduanya.

Baca juga : Setubuhi Dua Adik Perempuan, Kakak Kandung Diringkus Polresta Cirebon

"Menurut pengakuannya, mereka mencuri di apotek baru satu kali. Alasan mencuri di apotek untuk biaya hidup," ujar mantan Kapolres Kuningan Polda Jawa Barat itu.

Saat ini, kata mantan Wadir Pam Obvit Polda Banten, itu, masih melakukan pengembangan karena mereka beraksi tiga orang. Yakni, R, yang masih dilakukan pencarian atau DPO. Dari keduanya sudah disita sejumlah barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Cirebon untuk proses lebih lanjut. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal