Bukan Kaleng-kaleng Nih! Polsek Teluk Naga Sergap Sindikat Upal Dollar Jaringan Kamerun

Rabu, 22 Juli 2020, 17:00 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kaki tangan sindikat upal dollar Amerika dibekuk jajaran Polsek Teluk Naga. Dari tersangka Kurniawan, polisi sita 4 koper berisi upal dollar Amerika, lengkap dengan masternya. Belakangan diketahui, Kurniawan adalah kaki tangan Fedrik, lelaki berkebangsaan Kamerun yang hingga kini buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto mengungkapkan, pria berusia 40 tahun itu ditangkap di bilangan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat (10/7/2020). Di sana, polisi menemukan dollar palsu pecahan 100 USD berjumlah 6.800 lembar di kontrakannya.

Baca juga : Bergaya Parlente dan Sewa Mobil Mewah, Tukang Bakso Bobol Markas Polisi

Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, bila dirupiahkan, barang bukti yang disimpan Kurniawan bisa mencapai miliaran rupiah. "Nilai yang ada dari barang bukti ini bila dikurskan dengan nilai kurs rupiah total Rp 9,8 miliar," terang Sugeng di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7/2020).

Dalam menjalankan praktik pemalsuan uang dollar Amerika ini, Kurniawan tidak sendirian. Ia terindikasi melakukan tindakan melawan hukum tersebut bersama rekannya, Fedrik, warga negara Kamerun yang juga diduga selaku otaknya. Keduanya telah menjalankan praktik pencetakan uang palsu ini sejak tahun 2018 di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga : Reuni SMA, Nenggak Miras Oplosan, 2 Mahasiswa Tewas & 1 Kritis

"Pertemuan dilakukan tersangka dengan DPO di Jakarta Barat sejak 2018. 2019 putus komunikasi, 2020 tersangka dihubungi lagi oleh DPO. Kemudian mereka sempat bertemu dan lajukan uji coba dalam buat uang dolar palsu," ungkap Sugeng.

Sementara, Kurniawan mengaku baru dua kali melakukan transaksi penukaran dolar palsu tersebut ke rupiah di money changer. "Sudah berhasil dua kali, pertama 200 dolar, kedua 300 dolar dan itu tersangka tukar sendiri dan bisa dicairkan dalam bentuk rupiah di money changer," ungkap Sugeng.

Baca juga : Keroyok Anggota Polri, 4 Pemain Futsal Diringkus Polres Indramayu

Polisi juga sedang mendalami pengakuan tersangka yang mendapat cairan tinta pembuat dollar palsu dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. "Pengakuan tersangka KR ini master dan tinta didapat dari Kedutaan Amerika. Tapi ini sedang kita dalami lagi," ungkapnya.

Hingga saat ini, Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluk Naga masih mendalami modus dan maksud keduanya memproduksi uang palsu tersebut dan wilayah distribusinya. Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Teluknaga dan diancam Pasal 224 KUHP Subs Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal