Keroyok Anggota Polri, 4 Pemain Futsal Diringkus Polres Indramayu

Jumat, 17 Juli 2020, 21:27 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Empat pemain futsal ditangkap Sat Reskrim Polres Indramayu. Mereka ditangkap karena mengeroyok anggota Polri berinisial AA (20) menggunakan kepalan tangan dan martil. Akibatnya, AA luka berat.

Keempatnya adalah AL (21), DMS (25), dan SMT alias Nando (28), warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu; serta CSK (27), warga Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Baca juga : Janjiin Orang Bisa Jadi PNS, Oknum PNS Pemkot Tangerang Diringkus Polisi

Menurut Kepala Polres Indramayu AKBP Suhermanto, pengeroyokan dialami anggotanya di Area Parkir Lapangan Futsal CNI, Jalan Raya Pasar Baru, Kabupaten Indramayu, Selasa (16/06/2020) malam. Malam itu, kata dia, antara korban dan AL terjadi kesalahpahaman saat main futsal, sehingga AL menghasut temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban di tempat parkir.

AL, lanjutnya, tak hanya menghasut untuk melakukan kekerasan tapi juga memukul korban satu kali, DMS dua kali memukul korban, dan CSK memukul korban sebanyak satu kali.

Baca juga : Setubuhi Dua Adik Perempuan, Kakak Kandung Diringkus Polresta Cirebon

"SMT memukul korban tiga kali pakai martil. Akibatnya, korban menderita luka serius," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).

Anggota Polri yang tinggal di daerah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu itu, kata mantan Kapolres Kota Cirebon ini, harus mendapatkan perawatan di rumah sakit (RS). "Saat melakukan pengeroyokan, para pelaku tidak tahu kalau korbannya merupakan anggota Polri. Kini, masih mengejar satu pelaku yang melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.

Baca juga : Dianggap Langgar PSBB, Rhoma Irama Bakal Diperiksa Polres Bogor

Keempatnya, kata Kapolres, dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mereka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal