LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka mengamankan enam pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Keenamnya adalah RL (20), BR (21), KFY (18), RK (35), MIR (20) dan MD (18). Semuanya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Baca juga : Kapolres Majalengka Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, dan Kasat Binmas
Dari keenam pelaku tersebut, jajaran Sat Narkoba yang dipimpin AKP Ahmad Nasori itu, berhasil mengamankan dan menyita ribuan pil sediaan farmasi berbagai jenis.
Baca juga : Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap 8 Pelaku Illegal Logging
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, enam pelaku yang diamankan jajarannya dari tiga kasus yang berbeda. "Dari keenam pelaku disita barang bukti sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis," ujarnya di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).
Baca juga : KKP Jamin Transparansi Pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Ikan
Jenis sediaan farmasi yang disita, katanya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan Merlopam 2 MG. Keenamnya, kata mantan Kapolres Ciamis, ini, kini dijerat Pasal 28 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (MGN)