Berkomplot Nyolong Motor, Bapak dan Anak Dibedil Polisi Hingga Terjengkang

Kamis, 16 Juli 2020, 09:25 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Komplotan pencuri motor yang kerap malang melintang di wilayah Tangerang Raya digulung polisi. Dari tujuh tersangka yang diamankan, dua diantaranya diketahui bapak dan anak. Keduanya pun tak luput dari timah panas polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, empat tersangka yang diamankan masing masing berinisial A alias HA, AR alias R, ST alias S, M alias I, RIH, T, dan EC. M diketahui ayah dari EC. Mereka dibekuk di waktu dan tempat berbeda.

Berita Terkait : Bikin Bising, 24 Motor Berknalpot Brong Ditilang dan Diangkut ke Polres Metro Tangerang Kota

"Ada tujuh tersangka yang Kami amankan. Empat pemetik dan tiga penadah," ujarnya.

Keempat pemetik yang diamankan, lanjut Sugeng, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya yakni, satu orang mengambil motor yang terparkir, dan tiga lainnya mengawasi lingkungan sekitar. Keempat tersangka, tambah Sugeng, terpaksa dilumpuhkan kakinya termasuk bapak dan anaknya, karena berupaya kabur saat akan disergap.

Berita Terkait : Berkah Tahun Baru, 122 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat

"Sebelum melancarakan aksinya, para pelaku ini bermodus keliling menyasar motor yang sekiranya dapat diambil dengan mudah di luar rumah atau kontrakan. Komplotan ini beraksi jam 1 malam hingga subuh," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, untuk meringkus komplotan ini, pihak kepolisian harus melakukan penyamaran sebagai pembeli curian alias bodong. “Anggota reskrim melakukan under cover dan bertransaksi membeli motor. Dari situ, anggota kami melakukan pengembangan dan akhirnya dapat meringkus 4 pemetik,” jelasnya.

Berita Terkait : Inilah Perkara dan Capaian Positif dari Polres Metro Tangerang Kota Sepanjang 2023

Selain keempat pelaku, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka lainnya yang merupakan penadah motor hasil curian tersebut. "Kami amankan juga 17 unit motor curian, tiga buah gagang kunci leter T, 3 mata kunci, 11 handphone, satu buah pisau, dan empat lembar STNK," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Sugeng, para tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP dan 363 KUHP degan ancaman empat dan tujuh tahun penjara. "Tersangka diancam hukuman maksimal empat tahun penjara untuk penadah, dan tujuh tahun penjara untuk pelaku curanmor,” pungkasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal