LampuHijau.co.id - Warga Desa/Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, FS (20) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pemuda tersebut ditahan polisi karena telah mencuri handphone (hp) milik Dedi Mulyadi (54).
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin membenarkan adanya pencurian HP dan pelakunya sudah ditangkap. Menurutnya, kejadian terjadi pada Rabu, 24 Juni 2020.
Waktu itu, Dedy Mulyadi sedang mengecas HP miliknya di dalam kios tambal ban di Jalan Raya Kadipaten-Jatitujuh, Desa Kadipaten, Kabupaten Majalengka. "Tersangka mencuri HP Samsung type A10 warna hitam milik korban sewaktu korban tidur," kata Kapolres di Mapolres Majalengka, Rabu (15/07/2020).
Baca juga : Setubuhi Dua Adik Perempuan, Kakak Kandung Diringkus Polresta Cirebon
Warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, itu, kata Kapolres, kaget begitu bangun hp sudah tidak ada. Korban lalu laporan polisi. Setelah terima laporan, petugas laksanakan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan cek TKP diduga pelakunya adalah FS, seorang residivis yang baru keluar Lapas. Kemudian dilakukan penangkapan tersangka berikut disita barang bukti," ujarnya.
Selain itu, polisi pun menangkap tersangka pencurian lain yang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon. Korbannya, Nani Rohaeni sementara tersangkanya, MS alias Ciwong, warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Baca juga : Diperas Cewek Rp 1,5 Miliar, Mario Balotelli Lapor Polisi
"Tersangka melakukan pencurian terhadap barang milik korban berupa karung berisi 140 potong pakaian yang berada di atas elf. Saat korban tidur, MS minta kernet turunkan barang tersebut lalu diambil," ujarnya.
Polisi selain itu, juga mengungkap pencurian sepeda motor di daerah Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, dengan korban, Uka dan tersangka, AA alias Abdul (19) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu. "Tersangka mencuri Yamaha R15 nopol E 5991 UO, dengan cara mengambil sepeda motor terparkir di garasi rumah. Yang mana, terlebih dahulu tersangka menjebol gembok gerbang rumah," ujar Kapolres.
Tak hanya pencurian itu saja yang diungkap polisi. Polisi pun meringkus TK alias Ucing (39), warga Dawuan, Kabupaten Majalengka karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas terhadap Teti. "Tersangka mengambil satu buah hp dan dompet ukuran besar dan kecil berisikan uang sebesar Rp 236.000 dan Rp 14.000. Waktu itu, korban sedang mencuci piring di warung dan aksi tersangka ketahuan," ujarnya.
Baca juga : Kaki Tangan Kerajaan Fiktif di Tangerang Diringkus Polisi
Sehingga korban dan tersangka, kata dia terjadilah tarik menarik, kemudian tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya terparkir di depan warung korban. "Namun, dihalangi korban sehingga korban ditabrak oleh tersangka dan tersangka terjatuh ke aspal. Tersangka dihakimi massa, berutung nyawanya berhasil diselamatkan petugas," ujarnya.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Majalengka. (MGN)