LampuHijau.co.id - DW (62) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukahaji dan Sat Reskrim Polres Majalengka. Warga Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, itu ditangkap karena membuat laporan palsu seolah-olah ia telah dirampok.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin membenarkan adanya kasus tersebut dan pelakunya sudah ditangkap. Menurutnya, kejadian berawal, Senin, 6 Juli 2020, DW yang berprofesi sebagai sopir mobil membawa muatan berupa sayuran ke Pasar Rakyat Jagasatru, Kota Cirebon.
Baca juga : Buronan FBI Kasus Pedofil dan Penipuan Rp10,8 Triliun Ditangkap Polda Metro
"Tersangka membawa uang hasil penjualan Rp11.800.000. Saat di Jalan Desa Cikalong, membuat cerita seolah-olah dirampok orang tidak dikenal," ujarnya di Mapolres Majalengka, Rabu (15/07/2020).
Tersangka, kata Kapolres, mengaku dipepet mobil tak dikenal dengan penumpang sebanyak tiga orang rambut cepak dan bertato menodongkan senjata api, lalu mengambil uang hasil penjualan sayur. Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka melaporkan kepada pemilik sayuran dan pemilik mobil.
Baca juga : Pabrik Masker Ilegal dengan Untung Rp 250 Juta Sehari Digerebek Polisi
"Guna meyakinkan laporannya, tersangka memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda," ujar mantan Kapolres Ciamis, ini.
Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka membuat laporan polisi seolah-seolah terjadi pencurian dengan kekerasan. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan banyak kejanggalan.
Baca juga : Kasus Pengeroyokan di Moonlight Cafe Segera Masuk Proses Sidang
"Sehingga dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor (tersangka) dan langsung mengakui bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa," ujarnya.
Uang hasil perbuatannya, lanjut Kapolres, berhasil diamankan dari tersangka. Namun, sudah terpakai Rp50.000. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Majalengka," pungkasnya. (MGN)