Para Korban PO Logam Mulia Laporkan Distributor Ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp300 M

Senin, 13 Juli 2020, 17:30 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Beberapa orang korban bisnis investasi P.O Logam Mulia Antam dengan sistem piramida melaporkan kasusnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Laporan terhadap Renny Permata Sari, yang mengaku sebagai distributor emas PT Antam, karena telah gagal memenuhi pesanan dari para korban berupa ratusan kilogram logam mulia Aneka Tambang (emas). Laporan tersebut dilakukan kuasa hukum Fernando Thendijaya, SH pada hari kamis, 2 Juli 2020 dengan nomor LP/B/0354/VII/2020/BARESKRIM.

Kuasa hukum Ricky Umar A, SH.MM mengatakan, para korban bisnis investasi logam mulia yakni Putri Anindita Utari sebagai reseller ring 1 dan Alfa Paskarini Sawitri sebagai reseller ring 2. Kemudian, ada beberapa korban lainnya juga yang sudah melaporkan ke Bareskrim Polri, yaitu reseller ring 1 Anggi Dwinia Noviana dan Muji Suryati serta ada beberapa korban lainnya yang sudah melapor di Polda Metro Jaya.

"Kemungkinan ratusan korban lainnya akan menyusul dan membuat laporan. Sebelumnya, korban juga telah menyampaikan dua kali teguran dan somasi kepada terlapor Renny Permatasari pada bulan mei 2020 dan pertengahan Juni 2020. Namun, karena tidak ada penyelesaian, pada awal Juli korban melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana ke Bareskrim Polri," kata Ricky, Senin (13/7/2020).

Pelaporan itu, kata Ricky, telah menyangkut tindak pidana penggelapan, penipuan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana penggelapan dan penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 dan 378. Sedangkan, kasus TPPU diatur dalam Pasal-pasal di UU No. 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga : Penembak Misterius Keliaran di Kota Tangerang, Polisi Didesak Serius Usut Tuntas

Ricky berharap, Bareskrim segera menindaklanjuti pelaporan ini. "Seperti bisnisnya yang menggunakan skema piramida, kasus klien kami hanya gunung es yang terlihat di permukaan. Yang tak terlihat, akan lebih banyak korban akibat bisnis investasi emas dengan skema yang sama," katanya.

Dengan mengungkap kasus ini dan menindak pelaku dan jaringannya, maka akan mencegah jatuhnya ratusan korban lain pada bisnis serupa yang menggunakan skema piramida atau skema ponzi ini. "Kami mendukung upaya Polri, dan kami yakin laporan ini akan ditangani secara profesional dan modern sehingga kepercayaan rakyat terhadap Polri akan terus meningkat," katanya.

Mengenai modus dalam bisnis investasi logam ini, Ricky mengungkapkan bahwa terlapor Renny mengaku sebagai distributor yang bekerja sama dengan senior Antam, yang mana emas yang dijualnya secara pre order ( PO) tersebut didapat dari hasil lelang bersama temannya yang berbadan hukum PT. Sehingga harga logam mulia yang dijualnya secara pre order tersebut jauh lebih murah di bawah harga pasaran.

"Yang mana awalnya dari bulan april 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019, bisnis jual beli logam mulia dengan cara pre order tersebut berjalan lancar dan para reseller maupun customer sudah mendapatkan pesanan/order logam mulia keluaran asli Antam, sesuai dengan jumlah yang dipesannya. Sehingga para reseller ring 1, 2, 3, dan customer menjadi yakin dan percaya terhadap apa yang dinyatakan oleh terlapor Sdri. Renny," katanya.

Namun, pada bulan April 2020, order dari para reseller dan customer mengalami kemacetan, dan sampai sekarang tidak ada penyerahan atas order dari para reseller/rustomer, sehingga ratusan reseller dan customer dirugikan hampir mencapai Rp300 miliar.

Baca juga : PT KBN Laporkan Dirut PT KCN Ke Polisi

"Tanggal 2 Mei 2010, terlapor Renny Permatasari telah membuat surat pernyataan yang akan menyerahkan order/pesanan dari klien kami seberat 31,569 gram atau akan mengembalikan uang (refund) atas pembelian yang gagal sebesar Rp17.956.870.000,- selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2020. Namun, isi perjanjian itu tak pernah dipenuhi oleh terlapor sehingga korban menderita kerugian. Alhasil, kami laporkan sebagai tindak pidana," paparnya.

Mengenai skema bisnis jual beli logam mulia Antam dengan sistim pre order yang dijalankan oleh terlapor Renny Permatasari, maka dapat disimpulkan bahwa bisnis tersebut merupakan skema bisnis piramida yaitu di bawah Renny Permatasari mempunyai reseller ring 1 sebanyak 39 orang. Kemudian, di bawah reseller ring 1 masing-masing mempunyai bawahan yakni reseller ring 2, dan di bawah reseller ring 2 ada juga mempunyai ratusan reseller ring 3, serta reseller ring 3 mempunyai bawahan reseller ring 4 atau langsung customer.

Kemudian, cara pembayarannya dilakukan melalui tranfer bank, mulai dari customer kepada reseller ring 4. Lalu reseller ring 4 mentransfer ke reseller ring 3 setelah dipotong keuntungan/komisi masing-masing reseller. Dan dari reseller ring 3 kemudian mentransfer ke reseller ring 2, dan dari reseller ring 2 mentransfer ke reseller ring 1. Dan pada akhirnya dari reseller ring 1 bermuara semuanya ditransfer kepada terlapor Renny Permata Sari.

Mengenai skema bisnis piramida ini, Ricky meminta masyarakat lebih waspada dan jangan terlena pada tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar seperti ini, yang mana akhir-akhirnya malah tertipu. Ricky juga berharap, agar Bareskrim Mabes Polri dapat mengungkap kasus ini, karena diduga di belakang Renny Permata sari ada orang-orang tertentu yang bermain dan disembunyikan oleh Renny Permatasari.

"Sekaligus adanya laporan di Bareskrim Mabes Polri yang membuktikan bahwa sebenarnya klien kami pun adalah korban. Tetapi ada juga yang melaporkan klien kami salah satunya di Polres Jaksel sebagai terlapor. Padahal klien kami dapat membuktikan dengan bukti-bukti mutasi rekening koran bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak benar, karena klien kami telah mentransferkan seluruh dana customer kepada Renny Permatasari sebagai terlapor yang mengaku sebagai distributor PT Aneka Tambang.Tbk. Bahkan, uang yang ditransfer oleh klien kami lebih besar dari uang yang ditransfer oleh para reseller di bawahnya, karena ada uang pribadinya juga yang ikut ditranfer," bebernya.

Baca juga : Nasabah Laporkan Koperasi Indosurya ke Polda Metro Atas Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar

Ricky berharap, agar Bareskrim Mabes Polri Dapat menarik berkas laporan-laporan lain agar di tangani secara keseluruhan. Selain itu, pihaknya berharap agar Mabes Polri bisa menyediakan Crisis Center untuk para korban agar mendapat tempat untuk mengadukan laporannya.

"Kami juga mendapatkan informasi banyak bahwa laporan terkait hal ini di Polda Metro Jaya dan juga pihak PT Aneka Tambang.Tbk, mungkin dapat memberikan keteranganya kepara masyarakat terkait masalah ini, agar tidak ada korban lain," tutupnya. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal