Karyawan Outsourcing Telkomsel Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Ditangkap Polisi

Jumat, 10 Juli 2020, 21:44 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang karyawan Telkomsel, yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890 ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut atas dasar laporan yang dilakukan oleh PT Telkomsel ke Bareskrim pada 8 Juli 2020.

Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Reinhard Hutagaol mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung kemarin, Kamis (9/7) di Ruko Grapari Telkomsel, Krukut, Surabaya. "Kami amankan pelaku ilegal akses inisial FPH, tanggal lahir 16 Februari 1993, jenis kelamin laki-laki," katanya dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca juga : Ini Tanggapan dan Jawaban dari Telkomsel

Lebih lanjut, Reinhard menuturkan, tersangka merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Ruko Grapari, Krukut, Surabaya, yang bertugas sebagai customer service. Posisinya ini membuat ia memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan.

Baca juga : Geram Data Pribadinya Bocor, Denny Siregar Ancam Bakal Gugat Telkomsel

"Didapatkan si tersangka dengan tidak melalui otorisasi membuka file atas nama DS dan didapat dua data: data pelanggan dan device milik pelanggan," terang Reinhard.

Dijelaskannya, setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil screenshot untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada (4/7) pukul 08.00 WIB. "Jadi atas perlakuan ini, diposting di akun Twitter Opposite6890. Namun yang di sini (di Twitter) hasil ketikan kembali, bukan capture-an yang asli," jelas Reinhard.

Baca juga : Janjiin Orang Bisa Jadi PNS, Oknum PNS Pemkot Tangerang Diringkus Polisi

Menurut Reinhard, pelaku melakukan aksinya karena ada simpati dengan akun Twitter Opposite6890. "Kedua, yang bersangkutan nggak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun pendukung DS," katanya.

Sementara, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal