LampuHijau.co.id - Kawanan pencuri spesialis sasar rumah tak berpenghuni disikat Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota. Kedua tersangka bernama Hasan (39) dan Rudi Sanjaya (31) terpaksa dibedil kakinya hingga pincang, karena melawan saat akan disergap petugas.
Mereka disergap Tim Buser Resmob di bawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Prapto Lasono, usai melancarkan aksinya di Komplek Segneg, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Hariyanto menuturkan, terungkapnya kasus kejahatan kelompok Palembang ini menindaklanjuti laporan korban, kemudian mengidentifikasi kedua tersangka. Setelah itu, Kamis 2 Juli sekira jam 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap Hasan dan Rudi di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Sugeng menambahkan, ketika dilakukan penangkapan, kedua tersangka mencoba untuk kabur, sehingga terpaksa dilumpuhkan kakinya. Dari penangkapan ini, kata lanjutnya, polisi menyita barang bukti di antaranya tas pinggang berisi dua obeng dan pisau sangkur untuk dijadikan alat membuka pintu dan jendela rumah kosong. Adapun barang bukti curian berupa dus Nintendo Switch, dus HP merek Infinix Hot 2, Dus Tab Samsung A, Dus Playstation Vita, dan satu unit Motor Yamaha Mio B 6974 NZL.
"Kawanan ini modusnya keliling naik motor mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Kemudian, mereka mengetuk ngetuk pintu pagar rumah target aksi, jika dilihat situasi kosong para pelaku masuk," ungkap Kombes Sugeng.
Dalam aksinya, kedua pelaku membongkar pintu atau jendela rumah menggunakan obeng dan pisau sangkur, kemudian masuk ke dalam rumah dan menguras barang-barang berharga milik korban.
Baca juga : 2 Pejabat Bea Cukai Diciduk Satnarkoba Polres Jakpus
Dalam catatan kepolisian, Hasan diketahui sebagai residivis. Dia pernah mendekam di LP jambe 2012-2017 karena kasus yang sama. Setelah bebas, Hasan kembali berulah.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Hasan mengaku sudah sering melakukan aksi kejahatan bermodus rumsong. Uang hasil kejahatan biasa dipakai untuk dihambur hamburkan. "Sudah sering Pak, sudah gak kehitung (beraksi). Duit hasil kejahatan ya biasa kita pakai buat mabok mabokan ajah," cetusnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (WAH)