Tersangka Kasus Pembobol BNI 46 Ditahan di Bareskrim Polri

Jumat, 10 Juli 2020, 11:00 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditahan di Bareskrim Polri. Tersangka akhirnya berhasil dipulangkan dari Serbia ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.

Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu, sebelum akhirnya diekstradisi.

Perjalanan panjang skandal Maria Pauline Lumowa hingga akhirnya diekstradisi bermula sejak aksi pembobolan yang dilakukan pada tahun 2002. Kasus ini mulai terungkap pada tahun 2003 dengan ditangkapnya sejumlah pelaku.

Baca juga : HMI Jakut dan Jakpus Bangga dengan Kinerja yang Dilakukan Bareskrim Polri

Maria yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia melakukan pencairan dana dari BNI lewat modus Letter of Credit (L/C) fiktif. Belakangan Gramarindo diketahui tak pernah melakukan aktivitas ekspor.

“Benar bahwa Polri telah menyidik kasus tersebut dengan tersangka yang berjumlah 16 orang dan 1 tersangka sedangkan PML melarikan diri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis 9 Juli 2020.

Ia menjelaskan, pengangkapan terhadap PLM berdasarkan informasi yang dikirimkan melalui red notice kemudian selama beberapa tahun terakhair dan tersangka berhasil ditangkap di Srrbia. “Artinya bahwa adanya komuniaksi yang intensif antara Polri, Kemenkumham dan Kemenlu dengan otoritas negara Serbia berkaitan dengan keberadaan tersangka ini,” ujarnya.

Baca juga : Ungkap Kasus Novel, Gemma Jabar Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri

Sehubungan dengan itu, lanjutnya, pada tanggal 4 Juli 2020 tim berangkat menuju Serbia dan kembali tiba di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Pemerintah Serbia menyerahkan tersangka tersebut ke Indonesia dikarenakan adanya beberapa, di antaranya historikal sejak zaman Soekarno adanya komunikasi antara Serbia dengan Indonesia, sebelum negara ini mengalami perpecahan. Pada saat negara tersebut konflik pasukan Indonesia yang di bawah PBB banyak melakukan perbantuan.

“Jadi secara historikal, negara Serbia ini tidak lupa dengan Indonesiaa. Jadi dengan adanya permintaan red notice terkait keberadaan tersangka ini Serbia membantu menyerahkan ke Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah tersangka ini sudah berada di Indonesia dan di tempatkan di Bareskrim karena melaksanakan perjalanan panjang dari Serbia ke Indonesia. Polri tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan rapid test dan hasilnya negatif setelah itu dilakukan test swab dan masih menunggu hasilnya.

Baca juga : Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Long Xing 629 Bertambah Satu

“Sampai dengan saat ini tersangka diberikan haknya dengan beristirahat. Kemudian jika sudah dilakukan pengecekan oleh Dokkes bahwa kondisi tersangka dalam kondisi baik, akan dilakukan pemeriksaan,” tutupnya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal