LampuHijau.co.id - Aparat Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk Warga Negara Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans alias Mister (65) diduga kuat mencabuli 305 anak perempuan di bawah umur.
Aksi eskploitasi secara ekonomi dan atau seksual (Child Sex Groomer) tersebut dilakukan FAC di beberapa hotel di Jakarta Barat, dari rentang waktu Desember 2019 hingga Juni 2020.
"Aksi pencabulan tersangka terhadap ratusan anak dalam tiga rentang waktu di tiga hotel. Desember 2019 hingga Februari 2020 di Hotel Olympic Jakarta Barat, Februari hingga April 2020 di Hotel Luminor Jakarta Barat, dan April hingga Juni 2020 di Hotel Prinsen Park," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada awak media, Kamis (9/7/2020) sore.
Baca juga : Terjatuh dari Motor Jambret Babak Belur Digebukin Warga
Dilanjutkan Nana, dalam setiap aksinya, tersangka memberi imbalan Rp250.000 hingga Rp1.000.000 kepada anak yang mau disetubuhi. Sementara, yang menolak disetubuhi akan disiksa dengan ditempeleng dan ditendang oleh tersangka.
"Semua itu dilakukan dengan modus operandi menawarkan para korban yang sebagian adalah anak jalanan menjadi model foto. Para korban yang termakan bujuk rayu kemudian di bawa ke hotel, didandani, difoto, dan akhirnya disetubuhi," Nana menjelaskan.
Diterangkannya lagi, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat ke polisi. Mereka mencurigai aksi tersangka yang diketahui melakukan pemotretan anak di bawah umur di Hotel Prinsen Park Mangga Besar Jakarta Barat.
Baca juga : Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Tewas di Rutan, Katanya Sih Tipes
Berangkat dari laporan tersebut, penyidik Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meluncur ke hotel, dan mendapati tersangka dalam kamar dengan kondisi setengah telanjang bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang. "Tersangka akhirnya diamankan bersama seluruh barang bukti yang didapat, termasuk laptop merk Gigabyte warna Hitam. Namun dalam penyidikan, tersangka tak kooperatif untuk membuka laptopnya, sehingga kita minta bantuan penyidik Cyber Mabes Polri untuk membukanya," terang Nana.
"Dan akhirnya kita bisa dapatkan 305 file video pencabulan dan persetubuhan tersangka dengan para korban di laptop tersebut," sambungnya seraya menambahkan penyidik juga sudah mengindentifikasi 17 korban dengan rentang usia 10 hingga 17 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat Pasal 81 jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tersangka juga disangkakan Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (DIR)