Pake Crane dan Fuso, Gerombolan Maling Angkut Pipa PDAM Senilai 2 Miliar

Rabu, 8 Juli 2020, 09:23 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sindikat spesialis pencurian pipa air bersih milik PDAM dibekuk petugas kepolisian. Dalam aksinya, pelaku mengangkut pipa-pipa itu, dengan menyewa crane dan truk Fuso.

Sedikitnya, ada sebanyak 170 batang pipa air bersih yang berhasil dicuri pelaku, sejak Maret-Juni 2020. Adapun, total kerugian yang dialami oleh PT Moya Tangerang, selaku pemegang kontrak, mencapai Rp2,4 miliar.

Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, para pelaku berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA. Mereka menjual pipa curian tersebut melalui jejaring sosial Facebook. "Tersangka menawarkan dan menjual barang  melalui akun media sosial Facebook, dan menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp5.000 sampai Rp5.500 perkilo," kata Doddy.

Baca juga : Pencapaian di 2019, Pertamina Raih Laba Bersih Hingga USD 2,53 Miliar

Terbongkarnya pencurian pipa jenis HDPE pe 100 OD.630mm PN. 8SDR 21 dengan panjang 6 meter ini bermula dari PT Moya Tangerang yang mendapat kontrak jasa pemasangan pipa PDAM Tangerang dan pengadaan pipa.

"Kemudian PT. Moya menyerahkan beberapa pengadaan pipa kepada PT. YIN selaku sub kontrak untuk proyek jasa pemasangan saluran air PDAM sepanjang 3 KM," jelasnya.

Pipa tersebut lalu ditaruh disepanjang jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, di 7 lokasi. Namun, saat akan digunakan pada 3 Juni 2020 pipa tersebut hilang 170 batang.

Baca juga : Isak Tangis di Sidang Kasus Perjudian Online, 4 Terdakwa Divonis Bebas Murni

"Kemudian PT. YIN melapor ke Polsek Benda. Dari situ, petugas Unit Reskrim Polsek Benda langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Kosambi," sambungnya.

Dari tersangka itu, dilakukan pengembangan hingga tertangkap sejumlah tersangka lainnya. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. "Jadi pipa di Jalan Husein Sastranegara itu dicuri dengan cara menyewa mobil crane dan mobil truk Fuso. Pipa lalu dijual dengan harga Rp5.000-5.500 perkilonya. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup," jelasnya.

Untuk meyakinkan pembelinya, tersangka ini melengkapi dokumen berupa surat jalan diduga fiktif. Pipa-pipa itu, kemudian dipotong dan dijual menggunakan tata cara transfer.

Baca juga : Majukan UMKM dan Wisata, LMS Gelar Bazar Ramadhan Cipali Selama 10 Hari

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan Pasal 480 (Penadahan) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal