LampuHijau.co.id - Tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/7/2020) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelaku mengaku telah meretas sekitar 1.309 situs. “Tersangka ADC ini mengakui telah melakukan hack di akun-akun (situs) pemerintah, swasta, dan jurnal-jurnal, itu ada 1.309 akun yang di-hack,” katanya saat gelar kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, lewat siaran langsung YouTube Tribrata TV, Selasa (7/7/2020).
Situs yang diretas di antaranya, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim dan lainnya. Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika.
Baca juga : Tukang Ojek Pangkalan Tewas Ditusuk Begal
Pelaku meretas kemudian mengubah tampilan situs tersebut. Modus pelaku adalah dengan menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna. ADC lalu meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp2-5 juta.
“Kalau misalnya (situs yang diretas) sejumlah 1.309, kita kalikan dengan Rp2 juta, hasilnya akan M (miliar) juga,” ucap Argo.
Apabila korban telah mengirim uang tebusan, pelaku mengirimkan kunci enkripsi untuk membuka file yang sebelumnya terkunci. Pelaku bahkan akan menghapus atau menutup akses terhadap situs yang diretas apabila korban tidak membayar uang tebusan.
Baca juga : Polisi Ungkap 7 Tembakan di Perumahan Nus Kei, Berasal dari 2 Senpi Berbeda
Bahkan, selain meretas sendiri, menurut keterangan polisi, pelaku juga ternyata membuka layanan jasa untuk melakukan peretasan dengan imbalan sekitar Rp3-5 juta. Motif pelaku, kata Argo, karena ekonomi dan ingin mengecek keamanan situs-situs tersebut.
“Hasil daripada ini digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kehidupan. Juga sedang kita cek apakah untuk membeli barang-barang lain seperti barang bergerak maupun tidak bergerak,” tuturnya.
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan situs lain yang diretas serta kemungkinan adanya orang lain yang bekerja sama dengan pelaku.
Baca juga : Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap 8 Pelaku Illegal Logging
Dari pelaku, aparat menyita identitas pribadi, satu kartu ATM, dua telepon genggam dan dua SIM card, 1 CPU dan monitor, sebuah router, serta tiga unit hard disk. Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan/atas Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. (DIR)