Diduga Lakukan Penipuan, Anak dan Ponakan Mantan Menag Dilapokan ke Polisi

Jumat, 3 Juli 2020, 11:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang, dua putra mantan Menteri Agama (Menag), Mahtuf Basyuni bernama Nabil M dan Eko Achmad Ismail serta keponakannya, Rifki dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/929/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Februari 2020.

Kuasa hukum pelapor, Hermawi Taslim mengatakan, kasus ini berawal dari Nabil dan Rifki yang menawarkan menjual saham seratus persen PT Mambal Aqar Barak komposisi, yang mana kepemilikan saham keluarga almarhum Mahtuf Basyuni 70 persen dan milik Afif Ubaidailah 30 persen.

Baca juga : Tingkatkan Okupansi, Hotel di Malang Terapkan Aturan New Normal

"Pada transaksi tersebut, A Rifki oleh keluarga almarhum Pak Mahtuf Basyuni dinyatakan sebagai kuasa penuh atas 100 persen pemegang saham," kata Hermawi di Polda Metro, Rabu (1/7/2020).

Dia menjelaskan, pada 4 Januari 2017 seluruh nilai transaksi telah diterima oleh Rifki dalam bentuk cek bank Mandiri GZ 683507 senilai Rp7,5 miliar dan telah berhasil diuangkan. Namun menurut Hermawi, setelah itu kliennya dimasalahkan oleh Afif karena merasa saat menandatangi akta jual beli saham dipaksa oleh Rifki. Afif merasa tidak pernah menerima haknya atas hasil jual beli saham dari Rifki sehingga dia tidak mau menyerahkan aset berupa ruko di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan bagian dari aset yg sudah dilunasi klien Hermawi.

Baca juga : Kasus Dugaan Penghinaan & Fitnah Oleh Ketua DPC PKB Kota Depok Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

"Ruko tersebut hingga saat ini masih di bawah penguasaan salah seorang pendiri PT. Mabal Aqar Barak bernama Afief Ubaidillah Liason yang sedang bersengketa dengan keluarga Mahtuf Basyuni," jelasnya.

Menurut Hermawi, baru-baru ini ada informasi yang menyebut ruko tersebut dibeli orang lain dan juga antara dua pemilik saham kembali bertikai. Hermawi menyebut, hal itu merugikan kliennya yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Baca juga : Hingga Lebaran Hari kedua, 135 Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi

"Seharusnya klien kami dibebaskan dari segala akibat konflik internal PT Mambal Aqar Barak," pungkas Hermawi. (FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal