UU LLAJ Sering Diuji ke MK, Itu Masih Kewenangan Polri

Kamis, 2 Juli 2020, 14:27 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait aturan menyalakan lampu bagi motor. MK juga menolak gugatan pemilik lembaga kursus mengemudi, Marcell Kurniawan dan Rosdiana Ginting yang mempermasalahkan syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Marcell dan Rosdiana mempersoalkan frasa 'atau belajar sendiri' dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.

Dosen Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi mengungkapkan Mahkamah Konstitusi sering mendapat permohonan untuk menguji UU LLAJ sejak 2011. Berbagai macam permohonan yang diajukan pemohon termasuk kewenangan Polri di UU LLAJ.

Baca juga : Bomber Arsenal Masih Sering Dibekalin Ortu Makan Siang

"Jadi kalau kita melihat sejak tahun 2011 itu sudah banyak sekali, ada sekitar 13 sampai dengan hari ini permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ). Semua itu mengarah kepada kewenangan yang dimiliki oleh Polri," jelasnya kepada awak media.

Lanjutnya penegakan hukum yang berkaitan tentang lalu lintas khususnya. Kedua itu pendidikan, manajemen rekayasa lalu lintas. Ini yang paling banyak dikejar adalah menerbitkan surat ijin mengemudi, dan registrasi identifikasi kendaraan bermotor.

"Nah dua yang terakhir ini paling banyak digoda untuk dimintakan pencabutannya oleh MK. Di dalam keputusan MK itu bahwa SIM dan registrasi indentifikasi kendaraan bermotor itu adalah bagian luas dari yang namanya ketertiban dan keamanan," tuturnya.

Baca juga : LPSK Nunggu Perintah MK Buat Ngasih Perlindungan Saksi

Andi Sandi menilai Polri bisa menunjukan fungsi SIM. Tidak hanya untuk memberikan legitimasi orang mengendarai kendaraan bermotor di jalan, tetapi itu juga sebagai alat untuk mengatur ketertiban.

"SIM bisa digunakan sebagai alat untuk melacak kejadian, jadi SIM itu bisa digunakan sebagai bukti awal mencari jejak kejahatan. Registrasi dan identifikasi juga diatur diundang-undang dan yang satunya diundang undang lalu lintas," katanya.

"Pasal 30 ayat 4 UUD 45 itu mengatakan bahwa domain untuk keamanan ketertiban dan penegakan hukum itu bukan domain siapa-siapa. Itu merupakan domainnya polri," tambahnya.ADT

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal