Modus Gerebek Narkoba

Komplotan Polisi Gadungan Sukses Peras WN Jerman Rp 150 Juta

Rabu, 1 Juli 2020, 15:08 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - MT alias Tia (38), terlihat tak menyesali perbuatannya setelah terlibat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang WN Jerman di salah satu apartemen kawasan Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, Tia tak sendirian. Ia memiliki komplotan yang berjumlah 7 orang termasuk dirinya. Modus kejahatan yang dilakukan Tia dan kawanannya tergolong nekat.

Ya, pasalnya beberapa orang diantaranya kerap mengaku sebagai polisi, yakni sebagai buser narkoba Polda Metro Jaya. Komplotan pelaku sering bermodalkan kartu mitra kepolisian dan senjata mainan model barreta untuk melancarkan aksi pemerasan.

"Sasaran korbannya dari saya. Saya kenal dengan korban (WNA) melalui teman. Kemudian saya disuruh oleh Vitalia (pelaku) untuk 'ngerjain' korban. Otaknya dia (vitalia)," ujar Tia, wanita paruh baya warga Tanah Abang itu.

Baca juga : 2 Oknum Polisi Dijatuhi Pidana Hukuman Mati

Setelah mendapatkan mangsa (korban), Tia pun menghubungi Vitalia dan teman-temannya yang lain untuk melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota narkoba Polda Metro Jaya.

"Awalnya dia (Vitalia) janjiin saya uang 5 juta kalo aksinya berhasil. Dan setelah berhasil saya dapat uang 5 juta," aku wanita berkulit putih itu.

Setelah korban masuk perangkap, korban dibawa oleh Tia ke apartemennya. Kemudian datang teman pelaku lainnya menggerebek kamar apartemen tersebut dengan alasan ada penyalahgunaan narkoba.

Pelaku pun mengeluarkan pistol mainan dan kartu mitra kepolisian untuk menakuti korban. Korban diajak berputar-putar di mobil dan diminta uang "perdamaian" sebesar 150 juta oleh pelaku.

Baca juga : Tolak Pembangunan Sekolah BTB, Warga Komplek Pluit Putri Gugat Gubernur Anies ke PN Jakut

Lantaran takut dipenjara, korban pun menuruti perkataan pelaku. Korban memberikan uang 150 juta tersebut kepada para pelaku yang mengaku sebagai polisi.

Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pemerasan setelah mendapatkan laporan korban.

"Awalnya, pelapor kenal dengan MT. MT mengajak pelapor pesta narkoba di apartemennya yang kemudian diskenariokan oleh MT. Modusnya, pelaku AS dan AR ngaku sebagai polisi," ungkapnya kepada wartawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP. Polisi pun menyita mobil datsun hasil kejahatan dan pistol mainan.

Baca juga : Ratusan Personel Gabungan Bersihkan APK di Jakut

"Tiga orang pelaku lainnya masih buron. Para pelaku merupakan sindikat karena berkelompok. Perannya, ada yang jadi pemodal, mengaku polisi dan wanita," tambahnya.

Untuk menghindari kasus kejahatan dengan modus polisi gadungan, Heru mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan narkoba.

"Jika ada penangkapan, tanyakan identitas jelas polisi itu. Biasanya ada surat perintah penangkapan dan identitas kepolisian. Wajib itu," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal