LampuHijau.co.id - Aksi bejat kembali terjadi di Kota Depok, kali ini warga Kecamatan Bojong Gede tega menyetubuhi anak kandungnya yang baru 14 tahun.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyayangkan kejadian naas tersebut terjadi di Kota Depok. Ternyata ancaman terhadap anak masih terjadi.
Dia mengatakan kejadian tersebut terjadi sudah berulang kali sejak tahun 2017. Pelaku HT (44) telah menyetubuhi anaknya S (14), HT mengakui telah melakukan persetubuhan tersebut selama lima kali sejak 2017.
Baca juga : Gerakan Sedekah Barang Bekas Lahir di Kota Malang
"Menurut pengakuannya pelaku sudah melakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2017," kata Kombes Azis, Jumat (26/6/2020).
Dia menceritakan kejadian tersebut terjadi karena pelaku mengancam korban, baik dengan ancaman verbal maupun menggunakan senjata tajam.
"Dia melakukan secara paksa, kemudian sempat menggunakan pisau," kata Kombes Azis.
Baca juga : Dua Tahun Berjuang Melawan Kanker Pankreas, Vialli Akhirnya Dinyatakan Sembuh
Karena tidak tahan atas perlakuan tersangka korban akhirnya mengadukan yang dialaminya kepamannya untuk kemudian dilanjutkan ke polisi untuk di tindaklanjuti.
"Tindakan terakhir dilakukan 5 Februari 2020," tukas Kombes Azis.
Akibat perlakuannya pelaku diancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014,dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman karena korban merupakan naungan dari pelaku.
Baca juga : Viral Ojol Neduh Sambil Meluk Anak, Akhirnya Dibantu Kapolres
"Karena korban adalah anak kandung yang seharusnya dijaga dan di naungi sehingga ancaman hukuman ditambah 1/3," kata Kombes Azis. (HEN)