LampuHijau.co.id - Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jawa Barat tangkap delapan pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai penebang liar, yakni, JN, DS, AS, dan DR. Kemudian, DA berperan sebagai pengangkut kayu, serta HN, NR, dan TR sebagai penadah kayu.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, delapan pelaku yang ditangkap merupakan warga asal dari daerah Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Mereka, kata Kapolres, ditangkap berawal Sabtu, 06 Juni 2020 jam 20.00 WIB, DA mengakut kayu sonokeling menggunakan truk di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
"Truk dari Majalengka menuju Kabupaten Mojokerto melintas di Jalan Raya Cirebon-Bandung," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin di Mapolres Majalengka, Senin (22/06/2020).
Baca juga : LEMKAPI Ganjar Polres Majalengka Penghargaan karena Banyak Inovasi
Namun, katanya, tepatnya di daerah Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka diberhentikan dan diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka. Sebab, lanjut Kapolres, karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Setelah itu, satu per satu pelaku lainnya diringkus jajarannya.
"Para pelaku illegal logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu Sonokeling yang sudah dipotong," jelasnya.
Baca juga : Polres Jakpus Tangkap 4 Remaja Pelaku Pembacokan Warga Bungur
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 83 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. "Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah," pungkas mantan Kapolres Ciamis, tersebut. (MGN)