Cewek ABG Penyedia Bocah untuk Pelaku Pedofil Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2020, 17:09 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Ditreskrimsus, Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap cewek berusia ABG tahun sebagai penyedia bocah-bocah untuk pelaku pedofil buronan FBI (Biro Investigasi Federal). Pelaku berinisial A warga negara Indonesia yang juga sebagai penyedia ABG tersebut, ditangkap di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (19/6/2020).

“DPO A, muncikari penyedia anak di bawah umur bagi Russ Albert Medlin sudah tertangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Baca juga : Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depok Ditangkep

Menurut Yusri, penangkapan A berlangsung di tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten. “Ditangkap barusan (Jumat, 19/6, red) di wilayah Lebak, Banten. Sekarang tersangka lagi dibawa ke Polda Metro Jaya,” ucap Yusri.

Namun, Yusri belum memaparkan lebih jauh terkait sosok A. Karena saat berita ini diturunkan, A masih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Satu-satunya informasi terkait sosok A adalah yang bersangkutan diketahui sebagai seorang wanita berusia 21 tahun.

Baca juga : ITC Grup Serahkan 5.000 Paket Bahan Pangan Untuk Masyarakat Melalui Pemkot Jakpus

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin pada 15 Juni 2020 dalam perkara prostitusi anak. Medlin mengaku memesan tiga PSK di bawah umur kepada tersangka A. Tersangka juga mengakui telah membuat video tidak senonoh dengan PSK di bawah umur tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka, yang bersangkutan adalah buronan FBI dan Interpol dalam kasus penipuan investasi Bitcoin di AS. Total uang yang berhasil dibawa kabur oleh Medlin mencapai 722 juta dolar AS atau sekitar Rp10,48 triliun. Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin.

Baca juga : Berenang di Bogor, Ridho ditemukan Tewas di Tangerang

Saat ini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan menunggu kesepakatan ekstradisi antara Mabes Polri dan Kedubes AS.

Dalam perkara prostitusi anak tersebut polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Medlin juga diketahui pernah dua kali dihukum penjara selama dua tahun pada 2006 dan 2008 oleh Pengadilan Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal