Gegara Jual Bohlam LED, JR Diciduk Polisi, Ternyata...

Kamis, 18 Juni 2020, 20:33 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Metro Depok menangkap JR (40) yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (16/6). Polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam lampu bohlam di kawasan Sukmajaya.

Kasat Narkoba Polrestro Depok, Kompol Indra Tarigan mengatakan, JR ditangkap di kediamannya di Sukmajaya, Kota Depok.

Baca juga : Paranormal Roy Kiyoshi Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

 “Kami juga menyita barang bukti sabu dikemas dalam bohlam LED. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga ada transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ujar Indra di Mapolrestro Depok, Kamis (18/6/2020).

Dia mengutarakan, setelah melakukan pengintaian, pelaku JR langsung ditangkap pada saat sedang mengemas sabu ke dalam bohlam.

Baca juga : Vitalia Sesha Diamankan Polisi Terkait Narkoba

 “Modusnya, seakan menawarkan bohlam ke pembeli, padahal dalamnya isi narkoba jenis sabu,” terang Indra.

Lanjut Indra, dalam pemeriksaan JR mengaku baru dua minggu menyimpan dan mengedarkan sabu. 

Baca juga : Mau Kabur ke Lampung Usai Bobol Ruko, Residivis Diciduk Polisi Lagi

“Tapi masih kami dalami, melihat cara pelaku mengemas sabu ke dalam lampu bohlam terlihat sudah profesional. Barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku sebanyak 8,2 gram sabu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku JR, sabu diperoleh dari sesama rekanan pelaku di Jakarta, dengan modus menjual bohlam. “Atas perbuatannya, pelaku JR dipidanakan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 2 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara,” tegas Indra. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal