LampuHijau.co.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap di Kota Depok. Polres Metro Depok sudah mengamankan Pelaku berinisial SM berusia 42 tahun. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban pencabulan pengurus gereja, Azaz Tigor Nainggolan, pelaku adalah seorang pengurus tempat ibadah (gereja) di wilayah Depok dan sudah puluhan tahun menjadi pengurus. “Sudah 20 tahun lebih pelaku menjadi pengurus gereja, ” kata Azaz Tigor ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).
Azaz Tigor menduga pelaku sudah lama melakukan perbuatan cabul dan korbannya tidak hanya satu orang. Maka dari itu pihaknya terus melakukan investigasi terhadap dugaan korban lainnya. “Saya menduga dia melakukan itu sudah lama, kasus begini nggak mungkin lah korbannya cuma satu,” kata Tigor.
Baca juga : Baru Enam Bulan Menjabat, Sudah Digadang-gadang Pengganti Kapolri
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah mendapatkan informasi sebanyak 13 anak yang teridentifikasi menjadi korban pencabulan dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2020. Bahkan kata dia, ada korban yang sudah lulus kuliah dan bekerja. Dari penelusuran pada Selasa (16/6/2020) tempat ibadah dimana SM menjadi pengurus berada di tengah pemukiman warga. Namun aktivitas tempat ibadah tersebut belum dibuka oleh pengurus. Hanya saja terdapat satpam yang menjaga. “Belum dibuka untuk ibadah, karena kami ikuti imbauan pemerintah. Pengurus tidak ada di sini, ” ucap salah satu satpam tempat ibadah tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, kasus diduga pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melaporkan ke Polres Metro Depok ada dua orang. Awal mula kasus diduga pencabulan anak di bawah umur ini terungkap dari internal pengurus gereja. “Pihak tempat ibadah melakukan investigasi secara internal. Kemudian benar ditemukan, ada salah satu anak di tempat ibadah tersebut menjadi korban pencabulan. Lalu ketua pengurus tempat ibadah itu melaporkan ke Polres Metro Depok dan kami melakukan penyelidikan , ” kata Azis di Mapolres Metro Depok.
Setelah itu kata dia, menemukan perkara yang diduga pelaku dari salah satu gereja tersebut. Dari penyelidikan kata Azis ada dua anak yang menjadi korban pencabulan pengurus gereja tersebut. “Jumlah korban yang melaporkan secara resmi dua orang. Lalu diduga ada beberapa korban lainya,” kata Azis.
Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan pencabulan di berbagai tempat antara lain di gereja, rumah korban, dan di mobil. Lebih lanjut kata dia, pelaku yang diduga melakukan pencabulan dengan cara memegang bagian tubuh korban. “(Dua korban anak) semuanya laki laki. Pelaku mencabuli korban di tempat ibadah dengan cara meminta bantuan membenahi beberapa perkakas, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ” tuturnya.
Pelaku yang sebagai pengurus gereja itu juga sebagai konsultan. Ia (pelaku) mengakui memiliki tingkah laku seks yang menyimpang. “Pelaku ini mau menikah, tapi ada perilaku seks yang menyimpang sudah lama. Pada tersangka kami sangkakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Azis.(HEN)