Polisi Ciduk 8 Pengedar Narkotika dan Sediaan Farmasi Tak Berizin

Sabtu, 13 Juni 2020, 12:12 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obatnsediaan farmasi tanpa izin edar, dengan tersangka delapan orang dalam kurun satu bulan.

Kapolres Majalengka Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori mengatakan, kasus yang diungkap berupa penyalahgunaan sabu dan sediaan farmasi tak berizin.

Baca juga : Pesan Kapolri di Hari Medsos, Harus Bijak dan Tidak Merugikan Orang Lain

"Pengungkapan ini dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Hukum Polres Majalengka," ujar Kapolres, dalam rilisnya, Sabtu (13/6/2020).

Dari pengungkapan perkara itu, kata dia, barang bukti yang diamankan sabu sekitar 14 paket terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram. Selain itu, kata mantan Kapolres Ciamis tersebut, disita sediaan farmasi tanpa izin edar berupa dextromethorpan, tramadol dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir.

Baca juga : Komisi IV DPR RI Dukung Perbaikan Irigasi Pertanian

"Sat Narkoba akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang maupun narkotika lainnya," ujarnya.

Apalagi, menurutnya, sediaan farmasi sudah banyak diedarkan kepada anak di bawah umur sehingga dibutuhkan peran orang tua dan penanganan yang optimal dari semua pihak. Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika, kata dia dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga : Polres Cimahi Bagikan Sayuran dan Lele ke Warga Terdampak Covid-19

Sementara, lanjutnya, tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Pasal 196 yo ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal