LampuHijau.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk satu dari 3 perampok beraksi di dalam angkot, yang berpura-pura jadi pengamen lalu menyekap korbannya. Peristiwa tersebut terjadi di Bekasi, pada 25 April 2020 lalu. Sementara dua pelaku lainnya, masih buron.
Pelaku yang dibekuk adalah AA alias Aziz Tato. Aziz ditangkap dalam pelariannya di Lampung, pada 30 Mei 2020. Petugas melumpuhkan Aziz dengan tembakan timah panas di kakinya, karena Aziz melawan dan mencoba kabur. Sementara dua rekannya yakni A dan Y alias Putri, masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku awalnya beraksi di dalam angkot mobil jenis Elf, jurusan Bekasi-Cikarang, pada 24 April 2020 malam lalu. Ketiganya naik ke dalam mobil angkot di mana di dalam angkot hanya ada seorang penumpang yakni HAS, seorang lelaki warga Cikarang, yang merupakan karyawan swasta.
Baca juga : Demi Kenyamanan Penumpang, KAI Tingkatkan Fasilitas Stasiun Jatibarang
"Saat itu korban baru pulang kerja dan hendak menuju ke rumahnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).
Saat ketiga pelaku naik angkot, kata Yusri mereka berbagi peran. "Satu orang langsung mengancam ke sopir dengan pisau untuk terus mengemudi, dan dua pelaku lainnya mengancam korban yakni HAS juga dengan pisau cutter," kata Yusri.
Aziz Tato, kata Yusri, yang berperan mengancam penumpang atau korban, lalu menutup wajah dan mata korban dengan kain atau buff dan mengikat tangan korban dengan tali. "Setelah menyekap korban, pelaku mempreteli barang-barang korban dan menggasaknya," kata Yusri.
Baca juga : Perampok Toko Kambuhan Ditembak Mati Polisi
Barang berharga korban yang diambil kata Yusri diantaranya satu unit laptop Lenovo berikut charger, sepasang sepatu Nike warna abu-abu, satu dompet levis warna coklat, dan satu handphone. "Setelah berhasil menggasak barang berharga korban, pelaku meminta sopir menghentikan kendaraannya," kata Yusri.
Kemudian ketiga pelaku turun dan kabur. "Lalu korban membuat laporan ke polisi dan kami langsung melakukan penyelidikan," kata Yusri.
Akhirnya, kata Yusri, pihaknya berhasil membekuk AA alias Aziz Tato di Lampung, pada 30 Mei 2020. "Petugas melumpuhkan Aziz dengan tembakan timah panas di kakinya, karena Aziz melawan dan mencoba kabur," ujar Yusri.
Baca juga : Menjaga Tali Silaturahmi, Alumni SMADI Subang Angkatan 2006 Gelar Bukber
Sementara dua pelaku lainnya yang beraksi bersama Aziz Tato, kata Yusri masih buron dan dalam pengejaran polisi. "Dari keterangan pelaku yang kami tangkap, mereka ini sehari-hari berprofesi sebagai pengamen," katanya.
Mereka tambah Yusri, akan menyasar korban yang berada di dalam angkot seorang diri. "Jika di dalam angkot, banyak penumpang, mereka tidak akan berani beraksi," katanya.
Karena perbuatannya tambah Yusri pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(DIR)