LampuHijau.co.id - Tiga pelaku penipuan dengan modus membeli susu kaleng Tea Pot sebanyak 150 karton dus yang mencapai lebih dari 500 kaleng dengan membayar melalui cek kosong berhasil diamankan tim reskrim Polres Metro Depok.
“Kami berhasil menahan dan mengamankan tiga pelaku yaitu JSK warga Bogor, MTW warga Kebayoran Baru dan SLY warga Bogor di dua tempat berbeda di kawasan Cilengsi, Cibubur dan Perum Alam, Sentul, Bogor,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan dan Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari, kemarin.
Baca juga : Bujang Ini Bikin Resah Cewek Tangerang, Bukan Gantengnya, Tapi Nyolongin Kancut
Mereka ditangkap setelah korban Cerly, karyawan swasta, warga Jakarta Pusat yang merupakan sales marketing PT CAD Pangan Mandiri, merasa ditipu oleh ketiga pelaku. Kasus itu berawal saat korban, menawarkan susu kaleng dengan harga murah kepada pelaku SLY, tanggal 24 April 2020 di Depok.
Pelaku SLY kemudian sepakat mau membeli sebanyak 150 dus susu kaleng dengan harga Rp 90 juta. Korban menyetujui dan saat barang diantar dan diterima pelaku ternyata uang pembayaran hanya diberikan melalui cek. Namun, saat cek akan dicairkan ternyata tidak ada isinya alias kosong.
Baca juga : Edarkan Sabu di Kemayoran, Anak Kosan Diciduk Polisi
Menurut dia, korban berusaha untuk menanyakan dan menagih uang pembayaran ke pelaku namun selalu mangkir. Melihat hal itu, korban kemudian melaporkan ke Polrestro Depok terkait aksi penipuan pembelian susu kaleng awal Juni 2020 lalu yang kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan.
“Tim reskrim Polrestro Depok akhirnya berhasil mengamankan SLY di kawasan Cilengsi, Cibubur, selaku pembeli awal oleh korban,” tuturnya setelah dikembangkan ternyata pelaku bekerja sama dengan pelaku JSK dan MTW yang memiliki alamat di kawasan Perumahan Clauster Paku Alam, Sentul.
Baca juga : Bos Besi Peragakan Cara Bunuh Istri Muda Saat Mabok Bareng
Akhirnya mereka berhasil diamankan juga dan dimintai keterangan terkait aksi penipuan tersebut, imbuhnya kini mereka sudah ditahan dan tengah dilakukan penyidikan terkait aksi tersebut. Mereka bertiga dikenakan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain satu Lembar Cek Bank Mandiri Syariah, satu Lembar Surat Jalan, tiga buah sampel susu Tea Pot dan satu kaleng kosong susu merk Tea Pot. (HEN)