LampuHijau.co.id - Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan Anggota Geng Kicret karena melakukan aksi begal. Mereka beraksi dengan membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya.
Anggota Geng Kicret yang diamanakan Polisi adalah Z, G, R, dan M yang masih berusia di bawah umur. "Dari keempat pelaku, rata-rata adalah anak putus sekolah, " kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (12/5/2020).
Keempat pelaku ini membegal korban secara random di mana saja yang memungkinkan. Mereka sekelompok anak muda yang sering berkeliling naik motor dan melakukan kejahatan.
Baca juga : Pengunjung Tak Perlu Takut, Pengelola Ancol Sudah Antisipasi Banjir Rob
Azis Andriansyah mengatakan, Geng Kicret ini melakukan aksinya dengan berkeliling dan ketika di lokasi kejadian melihat ada seorang pengemudi motor seorang diri.
Melihat kesempatan itu, Geng Kicret pun langsung beraksi. “Korban dipepet oleh pelaku yang berjumlah enam orang dan menggunakan tiga motor,” ungkapnya.
Korban yang hanya seorang diri pun tak bisa melawan pelaku. Setelah motor korban diambil, para pelaku langsung melarikan diri. "Setelah korban diancam menggunakan sajam maka takut dan dipepet hingga jatuh, motor diambil dan korban ditinggalkan,” bebernya.
Baca juga : Terdakwa Pencaplokan Lahan Membela Diri
Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku sudah dua kali beraksi. Yaitu di Tanjung Barat, dan Pancoran Mas Depok. Satu dari empat pelaku adalah residivis yaitu R alias Kicret yang merupakan ketua genk.
“Kicret ini pernah terjerat kasus hukum juga tapi kasus tawuran,” paparnya. Dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, uang yang didapat kemudian dibagi-bagi. Ada yang mendapat bagian antara Rp 150.000 hingga Rp 450.000. Uang itu mereka gunakan untuk foya-foya.
“Motifnya ini adalah kenakalan remaja dan pendidikan karena mereka juga ada yang putus sekolah,” tambahnya.
Baca juga : Sebar Hoax dan Ancam Bom KPU, Guru SD di Garut Diciduk
Saat ini penyidik masih mengejar dua pelaku lain. Sedangkan empat pelaku yang sudah diamankan kini mendekam di sel Polsek Pancoran Mas beserta barang bukti berupa sajam dan dua unit motor. Merekan dijerat Pasal 368 KUHP. “Ancaman hukuman Sembilan tahun,” kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharjadi. (HEN)