LampuHijau.co.id - Seorang pemuda NR (24) nekat merampas ponsel milik Sumiati. Peristiwa itu terjadi di depan Indomaret, Jalan Pitara Raya RT.006/014, Pancoran Mas, Depok.
Saat itu korban sedang memegang ponsel sambil duduk di atas motor. Tiba-tiba, NR datang dan merampas ponsel tersebut. Anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas akhirnya berhasil menangkap NR di Gang Musala, Pancoran Mas Kota Depok.
Baca juga : Alhamdulillah, Warga di Karanganyar Dapat Bantuan Sumur Wakaf
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi mengatakan, juru parkir banting stir menjadi perampas telepon genggam tersebut tidak berkutik setelah diketahui tempat persembunyiannya.
“Pelaku merampas hp korban Sumiati yang saat kejadian sedang di atas motor. Pelaku boncengan berdua menghentikan motor samping korban langsung merampas hp tersebut lalu kabur,” katanya, Sabtu (2/5/2020).
Baca juga : Brimob Patroli di Pantai Indah Ancol Jaga Keamanan
Dari hasil introgasi sementara pelaku mengaku baru sekali berbuat kejahatan. "Melihat ada kesempatan, lalu timbul niat pelaku mau merampas hp dan hasilnya dijual untuk dipergunakan buat beli baju baru untuk lebaran," ucap Kapolsek.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra menambahkan sehari-hari pelaku NR alias Ipin ini bekerja tukang parkir jalanan. Pelaku meminjam motor temannya untuk dipergunakan kejahatan rampas hp korban.
Baca juga : Proyek Pelebaran Trotoar Kok Malah Jadi Tempat Parkir Liar
"Teman pelaku tidak mengetahui kalau motor pinjam tersebut akan digunakan buat melakukan aksi kejahatan," tambahnya. Hp milik korban realme U1 warna biru ternyata belum sempat terjual, namun jika terjual uang akan digunakan buat beli pakaian lebaran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 jo 368 KUHP tentang pencurian perampasan dengan pidana diatas 5 tahun dan barang bukti motor honda Scoopy pelaku sama hp korban disita. (HEN)