LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Putri Dwi Astrini dan Iwan Sofyan menuntut hukuman mati terhadap Muhammad Marmuji, bandar sabu seberat 37,90 kilogram, dalam persidangan yang berlangsung secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (30/4/2020).
"Dari fakta-fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya
Baca juga : Waduh... Sejak Pandemi Virus Corona Kejahatan Seksual Meningkat
Di depan majelis hakim, tim JPU Kejari Depok membacakan berkas tuntutan satu persatu. Dalam berkas tersebut, tim JPU menyebutkan tidak ada yang meringankan keempat terdakwa.
Bahkan hal yang memberatkan disebutkan perbuatan tidak mengindahkan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat termasuk merugikan generasi bangsa atas perbuatannya.terdakwa termasuk dalam jaringan pengedaran narkotika skala nasional.
Baca juga : Pingin Tawuran Tangan Kosong, ABG Depok Diciduk Tim Jaguar
"Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa ini dituntut dengan hukuman mati," kata salah satu tim JPU Kejari Depok.
Dalam berkas tuntutan itu terdakwa melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki narkotika jenis sabu seberat 37,90 kg. Akibat perbuatannya, mereka diancam Pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP . (HEN)