Rampok Minimarket di Depok Ditangkap (1 Tembak Mati, 1 Tembak Kaki, 1 Nggak Ditembak)

Selasa, 28 April 2020, 22:08 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satu tersangka pelaku perampokan Minimarket di Kampung Bulak Barat, Cipayung, Kota Depok ditembak mati karena melawan saat ditangkap aparat Kepolisian. Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan tersangka SMI alias Ibe melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga diberi tindakan tegas dan terukur. Sedangkan dua pelaku lainnya AIH alias Ibra, ditembak bagian kaki dan MFR alias Acong, ditangkap di persembunyiannya.


“Dari tangan pelaku anggota kami menemukan barang hasil kejahatan yang dijadikan barang bukti,” katanya, Selasa (28/4/2020).
Dia mengatakan kasus tersebut terjadi pada 15 April 2020 di salah satu minimarket di Cipayung. Kala itu, para pelaku yang sudah mengintai minimarket berpura-pura mengambil uang di mesin ATM di dalam minimarket tersebut. “Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB ketika mereka menghitung uang hasil penjualan mereka di minimarket tersebut, tiba-tiba datang tiga orang masuk ke dalam,” katanya.

Baca juga : Perampok Sekaligus Pembunuh Pedagang Kelontong di Depok Disergap, 2 dari 9 Pelaku Tewas Ditembak

Selanjutnya, para pelaku langsung menyandera para karyawan minimarket dan menodongnya dengan senjata tajam jenis celurit. Pelaku yang berjumlah empat orang memaksa karyawan minimarket yang berjumlah 3 orang untuk menunjukkan tempat penyimpangan uang. Akhirnya ditunjukkan di lantai dua. Setelah mereka dapat uang sebesar Rp30 juta kemudian oleh para pelaku ini para korban dikumpulkan dan tetap diancam. Mereka langsung dimasukan ke kamar mandi dan diancam enggak boleh keluar.

Setelah itu, para pelaku berhasil melarikan diri. Pihak minimarket itu langsung membuat laporan polisi ke Polres Depok dan Polres Depok bersama Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tersebut. Sekitar satu pekan setelah beraksi, para pelaku berhasil ditangkap polisi. “Pada saat penangkapan, mereka membawa celurit dan melakukan perlawanan,” pungkasnya.

Baca juga : Pedagang Kelontong di Depok Tewas Dibacok Orang (Sempat Cekcok Mulut, Diduga Mau Ngerampok)

Salah satu pelaku yang menyerang anggota kami dilakukan tindakan tegas akhirnya satu orang meninggal dunia dan lainnya tertangkap. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.(HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal