FORWAT Minta Polres Tangsel Usut Kasus Intimidasi Wartawan 

Selasa, 28 April 2020, 14:09 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Peristiwa intimidasi kepada salah seorang Wartawan Foto Media Indonesia, Rolly mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Bahkan kejadian tersebut sempat terekam camera wartawan lainnya saat wawancara dengan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang terkait peristiwa kebakaran Gereja Christ Catherdal , Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,Senin (27/4/2020)

Ketua  Forum Wartawan Tangerang, (FORWAT) Andi Lala menyayangkan sikap oknum yang melakukan intimidasi kepada salah seorang wartawan foto, Rolly. Menurut dia perilaku tersebut bertentangan dengan amanah Undang Undang Pers no 40 tahun 1999 yang didalamnya menyatakan bahwa jika seseorang menghalang-halangi tugas jurnalistik maka bisa dikenakan hukuman pidana.

Baca juga : PWI Banten Bentuk Tim Khusus, Cegah Kriminalisasi Wartawan


Untuk itu Andi mewakili lembaga FORWAT menyatakan sikap solidaritas dan mengecam tindakan intimidasi kepada salah seorang wartawan foto, yang terjadi saat peliputan kebakaran Gereja Christ Catherdal. 

Selain itu, Andi juga meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polres Tangerang Selatan agar mengusut kasus intimidasi tersebut. "Wartawan bekerja dilindungi Undang Undang Pers dan jika ada yang menghalangi-halangi tugas itu bisa dipidanakan," katanya.

Baca juga : Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku, Kasus Penipuan Puluhan Miliaran Rupiah Diduga Masuk Angin


"Ya, kami mengecam keras tindakan intimidasi itu. Kami minta Kapolres Tangsel bisa mengawal kasus intimidasi itu dan pelaku harus meminta maaf. Jelaskan alasannya menggapa melakukan intimidasi itu," pungkas pria yang kerap menyuarakan kebebasan pers di wilayah Tangerang Raya ini.

Dalam UU Pers, pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).(Rik)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal