LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyelundupan narkotika yang dikirim melalui jalur laut lintas pulau Sumatera. Dua orang tersangka berinisial LNH (32) dan SS (29) berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu sekitar 5 kilogram. Nantinya, sabu tersebut akan dipasarkan di lokasi-lokasi privat.
Penangkapan narkotika dalam jumlah banyak tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra dan Kanit III Resnarkoba AKP Sahatman Gultom. Menurut laporan, Pasar Nangka, Kecamatan Senen, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, petugas Subnit 3B Unit III pun melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tersangka LNH berhasil ditangkap di Pasar Nangka, Senin (20/04/20) malam. Dari tersangka, ditemukan 1 paket ganja dan timbangan elektrik. Kemudian rumah LNH yang berada di Tebet, ikut digeledah. Ditemukan 3 paket sabu dari rumahnya.
Baca juga : Polisi Sulap Tong Bekas Cat Jadi Perahu Bantu Warga Terjebak Banjir
Kepada polisi, LNH mengaku jika ganja tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli kepada pria berinisial B seharga 50 ribu di daerah Senen. Sedangkan sabu, didapat dari tersangka berinisial SS. Sabu itu sebagai upah, karena LNH menemani SS untuk mengambil sabu dari daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menuturkan, berdasarkan informasi dari tersangka LNH, petugas pun memburu SS di rumahnya yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (21/04/20). Namun SS tidak ditemukan karena sudah kabur setelah mengetahui LNH ditangkap.
"Anggota pun geledah rumah SS dan temukan 5 paket sabu seberat 4,941 gram dan 7 paket sabu seberat 47 gram," ungkapnya, Jumat (24/04/20) malam.
Tersangka LNH mengaku, nantinya sabu itu akan diedarkan oleh SS sesuai dengan arahan pria berinisial J (DPO). Sabu itu diambil bersama SS di Sawangan, Depok pada Senin (20/04/20) kemarin. "Setelah dicari, SS pun ditangkap di daerah Mauk, Tangerang. SS mengaku sabu yang disita di dalam rumahnya itu adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan sesuai arahan dari J," paparnya.
Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Narkotika, 125 Personel Polres Cirebon Dites Urine
Akibat perbuatannya, LNH dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) dan Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan SS dijerat Pasal 112 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra menambahkan, pihaknya menduga kuat bahwa sabu itu diselundupkan dari luar Indonesia. Dari hasil analisa jajarannya, sabu diselundupkan melalui jalur laut Aceh, Sumatera. "Kalau analisa kita, barang dari Aceh bisa dari Myanmar dan Thailand. Myanmar banyak produksi sabu dan sudah terkenal. Diselundupkan lewat jalur laut yang sabu 5 kilogram. Itu baru analisa ya," tambahnya.
Hingga kini, kasus masih terus dikembangkan untuk memburu jaringan lain diatas para pelaku. Polisi juga masih memburu J yang masih buron. "Tentunya masih ada jaringan diatasnya, masih kita dalami. Kita kembangkan terus," tegasnya. (RKY)