Tawuran Warga Menteng Tenggulun Vs Manggarai, 5 Orang Pelaku Diciduk Polisi

Kamis, 23 April 2020, 20:02 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Lima orang warga Kecamatan Menteng yang terlibat tawuran di kawasan Stasiun Manggarai, perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, pada Selasa (21/04/20) kemarin, berhasil diringkus anggota reskrim Polsektro Menteng. Tawuran antar warga Menteng Tenggulun dan warga Manggarai itu kembali pecah setelah sempat dilakukan mediasi.

Kanit Reskrim Polsektro Menteng, Kompol Gozali Luhulima mengatakan, kelima pelaku tawuran yang diamankan berinisial NSH (45), RNH (20), IY (36), SK (17) dan RI (16). "Lima orang diamankan dari hasil penyisiran di lokasi. Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku, karena belum ditemukan pelaku utama. Kami menyita barang bukti berupa batu dan senjata tajam milik pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/04/20). 

Baca juga : Paksa Terdakwa yang Sakit Hipertensi Jalani Sidang Teleconference, Hakim PN Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Hingga saat ini, jajaran kepolisian Polsektro Menteng masih mengembangkan kasus tawuran antar warga tersebut. "Motifnya masih didalami. Kami masih kembangkan untuk mencari pelaku lainnya," ujarnya. 

Gozali menjelaskan, dari hasil introgasi terhadap lima pelaku, dua di antaranya memiliki hubungan kekerabatan ayah dan anak, keduanya berinisial NSH dan RI. Kedua pelaku tersebut diduga melakukan provokasi kepada warga dengan melontarkan kata-kata kasar kepada polisi yang saat ini mencoba meredam emosi warga dan menghentikan pertikaian dua kelompok massa itu. "Provokasi melalui media sosial masih kami dalami," singkatnya. 

Baca juga : Sindikat Perdagangan Orang Di Tangerang Dibongkar Polisi

Terpisah, Camat Menteng Edi Suryaman membenarkan bahwa sempat terjadi tawuran antar warga di wilayahnya pada Selasa (21/04/20) kemarin malam. Menurutnya, tawuran antar warga tersebut sudah sering terulang. Padahal diantara kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi perdamaian. 

"Pelaku yang diamankan warga Menteng dan Pegangsaan. Dua orang warga Pegangsaan dan tiga orang warga Menteng. Para pelaku kita serahkan ke Polsektro Menteng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebelumnya sudah dimediasi, tapi kembali terulang. Sekarang, kita langsung penegakan hukum," tutupnya. 

Baca juga : Tanamkan Pancasila ke Milenial, Mahasiswa UIN Gelar Diskusi Publik

Para pelaku yang tertangkap terancam hukuman pasal 503 ayat 1 KUHP karena membuat kegaduhan di malam hari. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal