Napi Hasil Asimilisasi Kemenkumham Beraksi Lagi Ditembak Mati Dah Sama Polisi

Senin, 20 April 2020, 20:24 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan bernisial AR (42) terpaksa ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4). Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terpaksa menembak AR karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. Saat itu AR bersama rekannya JN mencoba melakukan penodongan kepada seorang penumpang di dalam angkot M15 ke arah Tanjung Priok.


AR sempat mengacungkan celurit yang ia bawa dan melukai salah seorang anggota polisi. Dianggap membahayakan, polisi pun menembak AR yang langsung tewas di tempat. “Saat pelaku yang ditembak mati digeledah dompetnya, ditemukan surat cuti bersyarat/asimilasi,” ujar Budhi.

Baca juga : Perampok Toko Kambuhan Ditembak Mati Polisi


AR rupanya mantan yang mendapat cuti bersyarat atau hak asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM di tengah pandemi virus korona atau Covid-19. “Pelaku ini merupakan residivis dan dia baru keluar dari Lapas yang ada ada di Bandung, yang sebelumnya di Salemba kemudian dipindah ke Bandung dan mengikuti program asimilasi,” kata Budhi, Minggu (19/4).


Budhi menyebut, AR juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya beraksi di Kota Depok pada Minggu (12/4). Hingga kini, polisi masih mendalami apakah AR dan rekannya JN telah beberapa kali berbuat ulah setelah mendapat hak asimilasi. “Mereka merupakan residivis kasus curas/begal juga,” pungkasnya.

Baca juga : Polres Tangerang Kota Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Balik Penjara


Setelah peristiwa itu, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal