LampuHijau.co.id - Seorang nasabah bernama Rayong Djunaedi melaporkan Koperasi Indosurya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,4 miliar dengan No.LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 9 April 2020 di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut pengakuan Rayong, kasus bermula pada 27 Desember 2019, dia ditawarkan produk simpanan berjangka dengan bunga 8-9 persen per tahun. "Saya ditawarkan Pak Azis selaku marketing dengan iming-iming bunga jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi tersebut," ujar Rayong kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/4/).
Namun setelah perjanjian jatuh tempo pada 27 Januari 2020, lanjut Rayong, apa yang sudah disepakatinya dengan Indosurya dalam perjanjian malah 'mentah'. Pihak Indosurya minta untuk diperpanjang jatuh tempo hingga 27 Februari 2020.
Baca juga : Tiga Ditserse Polda Metro Jaya Lakukan Penyemprotan Pencegah Virus Corona
"Saat itu di kantor Indosurya sudah ramai orang mau tarik dananya. Dan dana mereka (nasabah) semua juga tidak bisa ditarik," tuturnya. Malah katanya, nasabah diberikan surat edaran bernomor: 211/ISP-DIR/2020. "Isinya adalah pemberitahuan kepada seluruh anggota, intinya berisi permintaan agar seluruh nasabah memperpanjang waktu penempatan dana mereka dikarenakan kondisi keuangan koperasi yang disebutkan kurang membaik," imbuhnya.
Alvin Lim salah satu pengacara Rayong menambahkan, kliennya telah diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaan. "Kami berharap agar pemerintah memberikan perhatian khusus karena berkali-kali timbul kasus seperti ini dengan modus yang sama," tegasnya.
Alvin juga berharap agar kasus ini segera diproses. Sebab, ada sekitar Rp15 triliun dana yang telah dihimpun Koperasi Indosurya dari masyarakat. "Kemarin Pak Desmond DPR juga sudah bilang 'tolong pak polisi usut'. Jadi kita kepingin pada korban lainnya untuk berani melapor. Karena kalau semua nasabah melapor maka kepolisian juga akan lebih gencar mengusut, sehingga jangan terjadi lagi kasus seperti ini," terangnya.
Baca juga : Sukseskan PON di Papua, Polda Metro Kampanyekan Lawan Narkoba
Disebutkan Alvin, untuk kepentingan para nasabah yang dirugikan pihaknya telah membuka posko pengaduan dengan nomor hotline 081-8899-800. "Kita para pengacara terdiri dari beberapa law firm telah membuka posko pengaduan. Jadi bagi yang dirugikan jangan takut untuk melapor. Kami akan bantu berikan konsultasi gratis dan kami bantu dari sisi hukum," tuturnya.
Disebutkannya dalam kasus ini ada sekitar 10 ribu orang telah menanamkan modalnya. "Rata-rata uangnya ratusan bahkan hingga belasan miliar rupiah. Indosurya ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun," tambahnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jika kasus ini sedang dalam penyelidikan. "Masih lidik ya," singkatnya.(FrK)