Perampok Sekaligus Pembunuh Pedagang Kelontong di Depok Disergap, 2 dari 9 Pelaku Tewas Ditembak

Jumat, 3 April 2020, 17:29 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil menangkap 8 pelaku perampok sekaligus pembunuhan terhadap Fauzan (39), pedagang kelontong di Jalan Putri tunggal, Gang Telkom, RT 07/03, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedelapan perampok itu dibekuk tak lama setelah kejadian. Mereka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak timah panas oleh petugas karena mencoba kabur.

Baca juga : Pedagang Kelontong di Depok Tewas Dibacok Orang (Sempat Cekcok Mulut, Diduga Mau Ngerampok)

Dari delapan pelaku, dua orang di antaranya tewas. Sementara satu pelaku lainnya anggota kawanan mereka yang turut beraksi, masih buron dan dalam pengejaran polisi. Para pelaku mengaku adalah kelompok geng TERAS atau Tongkrongan Rakyat Selow yang berada di Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan ke 8 pelaku yang dibekuk tak lama setelah kejadian adalah JAR, (17), MGA alias Aswo (22), MYH (18), RP (22) alias Joker, RH (21) alias Rian, EP (22) alias Botak, serta MS alias Arul dan K alias Ala. MS dan K tewas ditembak petugas karena mencoba melawan.

Baca juga : 30 Pedagang Pakaian di Area Gedung UKM Johar Baru Nolak Ditertibkan

"Para Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan membawa dan menggunakan senjata api dan senjata tajam," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).

Terhadap korban, Fauzan, kata Yusri, para pelaku membacok korban di bagian dada dan tangan. "Lalu para pelaku mengambil barang berupa perhiasan gelang dan kalung, uang Rp2.000.000 dan hp android warna hitam," katanya.

Baca juga : 12 Pelaku Jaringan Tembakau Gorila Lewat Online Disergap Polisi

Saat ini, kata Yusri, pihaknya melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang buron yakni Tepen. "Identitas pelaku yang buron ini, sudah kami kantongi," katanya.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal