LampuHijau.co.id - Dengan memanfaatkan situasi wabah Corona di Indonesia, jaringan pengedar sabu ini tetap berupaya menyelundupkan sabu sebanyak 27 kg dari Malaysia ke Jakarta melalui Bintan, Tanjung Pinang, dan Belitung, Sabtu 21 Maret 2020. Namun upaya penyelundupan berhasil digagalkan aparat Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Petugas berhasil membekuk Tiga pelaku berhasil ditangkap masing-masing JU (52), MZ (22), dan LOS (48) di Pulau Sumpat, Bintan, Kepulauan Riau. Dari tangan mereka disita 27 kg sabu yang dikemas dalam 26 bungkus kemasan teh china dan dimasukkan ke dalam 2 buah galon plastik warna biru.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudajana menuturkan, dari keterangan tersangka JU bahwa barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta bersama tersangka MZ dan LOS melalui jalur laut, yakni dengan menggunakan kapal pancing hijau.
"Sabu dari tiga tersangka ini berasal dari Malaysia. Mereka berperan sebagai kurir," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).
Baca juga : Denny JA Terima Penghargaan Sastra Tingkat ASEAN dari Malaysia
Menurut Nana, siapa bandar diatas mereka dan jaringan penerima di Jakarta, masih didalami. "Yang jelas, mereka ini memanfaatkan situasi wabah corona untuk menyelundupkan sabu," kata Nana.
Jaringan ini, katanya, merasa ditengah wabah corona, petugas akan membatasi upaya pengungkapan dan meyakini petugas akan disibukkan untuk mengimbau masyarakat dalam mencegah penyebaran corona. "Namun disamping semua itu, kami pastikan untuk pengungkapan yang perlu dilakukan akan kami lakukan. Ini salah satu cara agar Jakarta zero narkoba," imbuhnya.
Nana mengungkapkan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 4 tersangka yakni EM dan kawan-kawan pada Juli 2019 lalu. Saat itu, dari tangan tersangka EM disita 10 kg sabu.
"Dari keterangan tersangka EM, diketahui tersangka H menjemput dan menerima sabu di Malaysia bersama tersangka JU yang buron. Sejak itu, JU menjadi DPO kami," kata Nana.
Baca juga : Disuruh Nunjukin Tempat Temannya Malah Kabur, BD Sabu Didor Polisi
Kemudian, kata Nana, dilakukan pengembangan terhadap JU yang buron. "Selanjutnya Timsus Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh kasubdit AKBP Bagoes Wibisono berangkat ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap JU," ujarnya.
Dalam pengejaran kata Nana, pada Senin 2 Maret 2020 diketahui JU melakukan pembelian mesin Speed Boat di PT Rofiko di Batam. Kemudian pada Selasa 3 Maret 2020, JU dan LOS membeli Kapal Pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit, Bintan.
"Pada Senin 9 Maret 2020 kedua target tersebut memindahkan Kapal Pancing ke Tanjung Pinang dan melakukan cat kapal berwarna hijau, kapal tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut," kata Nana.
Setelah itu, tim mendapat informasi akan adanya penjemputan narkotika jenis sabu menggunakan speedboat dari Malaysia-Bintan-Tanjung Pinang-Belitung-Jakarta. "Selanjutnya tim berkoordinasi dengan subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288," kata Nana.
Baca juga : Usai Bertempur dengan Lumpur, Tim Medis ACT Diserbu Warga Satu Desa Korban Longsor
Akhirnya, tambah dia, pada Sabtu 21 Maret 2020 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai menggunakan Speed Boat BC 1288. "Untuk melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka JU, MZ dan LOS di Pulau Sumpat, Bintan, Kepulauan Riau. Serta ditemukan barang bukti 2 galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat bruto 27 kg," ujar Nana.
Dari keterangan tersangka JU, tambahnya, mereka bertiga akan membawa barang bukti sabu 27 kg tersebut ke Jakarta dengan menggunakan Kapal Pancing Hijau. Karena perbuatannya kata Nana ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Nana. (DIR)